The Story of Indonesian Heritage

Dalem Padmosusastran Surakarta

Melintas Jalan Ronggowarsito setelah lampu merah Timuran, Anda akan menjumpai rumah joglo kuno dengan halaman depan yang cukup luas. Rumah lawas tersebut dikenal dengan Dalem Padmosusastran. Dalem ini terletak di Jalan Ronggowarsito No. 153 RT. 02 RW. 02 Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah. Lokasi Dalem ini berada di sebelah barat perumahan milik Kantor Bea Cukai, atau di tenggara RS PKU Muhammadiyah.
Menurut sejarah, dulu Dalem Padmosusastran adalah milik seorang sastrawan Jawa bernama Ki Padmosusastro. Beliau dilahirkan di Kampung Sraten, Surakarta pada 20 April 1843 dengan Suwardi, dan meninggal pada 1 Februari 1926 denga nama Ki Ngabehi Prajapustaka. Ayahnya bernama Raden Mas Ngabehi Bangsayuda.
Dalam hidupnya, dia dkenal sebagai tiyang mardika ingkang marsudi kasusastran Jawi ing Surakarta (orang merdeka yang menekuni kesusasteraan Jawa di Surakarta). Jadi, dia bukanlah seorang pujangga kraton, seperti Yasadipura I, Yasadipuran II, Ranggawarsita, atau empu-empu lainnya. Ki Padmosusastro hanya berkedudukan sebagai abdi dalem Kraton Kasusanan Surakarta golongan rendah. Namun demikian, kegiatan-kegiatan dalam dunia sastra tidak kalah dibandingkan dengan pujangga-pujangga lain. Kegemaran menulis membuat dirinya terangkat menduduki jabatan-jabatan tertentu pada kraton.


Perjalanan hidupnya selama ini mengantarkan dia memiliki banyak nama. Ia mulai belajar membaca dan menulis sejak berusia 6 tahun, dan kemudian sudah dapat membantu pekerjaan-pekerjaan orang tuanya sejak usia 9 tahun, oleh karena itu diberi nama Ngabehi Kartadirana. Tak lama kemudian diangkat sebagai Mantri Gedhong Kiwa (Kepala Urusan Gedong Kiri) dengan sebutan Mas Gus Behi. Disebut demikian karena masih sangat muda menduduki jabatan itu. Sepuluh tahun kemudian diangkat menjadi Jaksa Anom (Jaksa Muda) dengan nama Mas Ngabehi Bangsayuda. Tidak lama kemudian menjadi Panewu Jaksa (Kepala Tata Usaha Kejaksaan) sehingga namanya pun berganti menjadi Ngabehi Kartipradata.
Pada usia 42 tahun, ia mengundurkan dari jabatan Panewu Jaksa karena konon mempunyai masalah hutang-piutang dengan seorang Tionghoa. Kemudian ia memperdalam ilmu kesusasteraannya, dengan menerbitkan kalawarti Djawi Kandha sekitar tahun 1886 di Surakarta, atau biasa dikenal dengan sebutan Solo. Mulai saat itulah banyak terlahir karya-karyanya, dan ia menjadi pengarang yang produktif. Pada saat itu namanya berganti menjadi Ki Padmosusastro.
Kemudian ia menjadi pimpinan Radyapustaka, dan namanya pun berganti menjadi Ngabehi Wirapustaka. Pada posisi inilah ia mulai menerbitkan kalawarti Sasadara, Tjandrakanta, dan Waradarma. Sekitar tahu 1910 beliau dijuluki sebagai Ki Prajapustaka hingga akhir hayatnya.
Dalem Padmosusastran ini berbentuk rumah joglo kuno, sebuah bangunan tradisional Jawa yang sarat dengan nilai-nilai filsafat Jawa dalam prinsip bangunannya. Halaman depan (pelataran) cukup luas dan ditumbuhi berbagai jenis tanaman.


Sebelumnya, halaman tersebut belum tertata dan tanaman-tanaman yang hidup di dalamnya tumbuh tak beraturan sehingga dari luar tampak mengesankan sebagai sebuah kebun rumah Jawa yang lengkap jenis-jenis tanamannya atau yang biasa disebut dengan karangkitri.
Setelah pelataran Dalem Padmosusastran ditata, terbentuklah beberapa ruang baru. Ruang-ruang tersebut adalah jalan utama terbuat dari susunan batu kali dan sebaran kerikil yang menghubungkan pintu gerbang dengan pendopo. Jalan utama tersebut diapit oleh dua tanah berumput yang diselingi tanaman kenikir, diberi pembatas tepian dari batu bata.
Halaman samping terbagi menjadi dua bagian. Sebagian menjadi halaman parkir dan sebagian lagi ditata dengan empat lempengan batu kali dan kayu gelondong sebagai tempat untuk duduk di bawah kerindangan pohon duwet dan mangga yang menaunginya. Di samping rumah, dibuat jalan setapak dari susunan batu kali dan kerikil yang menghubungkan halaman depan dengan halaman belakang.
Di halaman belakang, dibuat sebuah panggung kecil dari tatanan batu bata dan bongkahan beton semen dan kayu gelondong sebagai tempat duduk di ruang untuk penonton yang menghadap ke panggung tersebut. Di sekeliling panggung dan ruang penontong tumbuh pohon-pohon besar yang telah berumur puluhan tahun, yang menaungi ruang di bawahnya.
Dalem Padmosusastran telah ditetapkan Pemerintah Kota Surakarta melalui Keputusan Kepala Dinas Tata Ruang Kota Nomor 646/40/I/2014 tentang Penetapan Bangunan-Bangunan yang Dianggap telah Memenuhi Kriteria sebagai Cagar Budaya sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dengan register No. 12/BJS/B.4/50. *** [030416]

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terpopuler

Mutiara Kekunaan

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Blog Archive

Label

Statistik Blog

Sahabat Kekunaan

Hubungi Kami