Melintas
Jalan Ronggowarsito setelah lampu merah Timuran, Anda akan menjumpai rumah
joglo kuno dengan halaman depan yang cukup luas. Rumah lawas tersebut dikenal dengan Dalem
Padmosusastran. Dalem ini terletak di
Jalan Ronggowarsito No. 153 RT. 02 RW. 02 Kelurahan Timuran, Kecamatan
Banjarsari, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah. Lokasi Dalem ini berada di sebelah barat perumahan milik Kantor Bea Cukai,
atau di tenggara RS PKU Muhammadiyah.
Menurut
sejarah, dulu Dalem Padmosusastran
adalah milik seorang sastrawan Jawa bernama Ki Padmosusastro. Beliau dilahirkan
di Kampung Sraten, Surakarta pada 20 April 1843 dengan Suwardi, dan meninggal
pada 1 Februari 1926 denga nama Ki Ngabehi Prajapustaka. Ayahnya bernama Raden
Mas Ngabehi Bangsayuda.
Dalam
hidupnya, dia dkenal sebagai tiyang
mardika ingkang marsudi kasusastran Jawi ing Surakarta (orang merdeka yang
menekuni kesusasteraan Jawa di Surakarta). Jadi, dia bukanlah seorang pujangga
kraton, seperti Yasadipura I, Yasadipuran II, Ranggawarsita, atau empu-empu
lainnya. Ki Padmosusastro hanya berkedudukan sebagai abdi dalem Kraton Kasusanan Surakarta golongan rendah. Namun
demikian, kegiatan-kegiatan dalam dunia sastra tidak kalah dibandingkan dengan
pujangga-pujangga lain. Kegemaran menulis membuat dirinya terangkat menduduki
jabatan-jabatan tertentu pada kraton.
Perjalanan hidupnya selama ini mengantarkan dia memiliki banyak nama. Ia mulai belajar membaca dan menulis sejak berusia 6 tahun, dan kemudian sudah dapat membantu pekerjaan-pekerjaan orang tuanya sejak usia 9 tahun, oleh karena itu diberi nama Ngabehi Kartadirana. Tak lama kemudian diangkat sebagai Mantri Gedhong Kiwa (Kepala Urusan Gedong Kiri) dengan sebutan Mas Gus Behi. Disebut demikian karena masih sangat muda menduduki jabatan itu. Sepuluh tahun kemudian diangkat menjadi Jaksa Anom (Jaksa Muda) dengan nama Mas Ngabehi Bangsayuda. Tidak lama kemudian menjadi Panewu Jaksa (Kepala Tata Usaha Kejaksaan) sehingga namanya pun berganti menjadi Ngabehi Kartipradata.
Pada
usia 42 tahun, ia mengundurkan dari jabatan Panewu
Jaksa karena konon mempunyai masalah hutang-piutang dengan seorang
Tionghoa. Kemudian ia memperdalam ilmu kesusasteraannya, dengan menerbitkan
kalawarti Djawi Kandha sekitar tahun
1886 di Surakarta, atau biasa dikenal dengan sebutan Solo. Mulai saat itulah
banyak terlahir karya-karyanya, dan ia menjadi pengarang yang produktif. Pada
saat itu namanya berganti menjadi Ki Padmosusastro.
Kemudian
ia menjadi pimpinan Radyapustaka, dan namanya pun berganti menjadi Ngabehi
Wirapustaka. Pada posisi inilah ia mulai menerbitkan kalawarti Sasadara,
Tjandrakanta, dan Waradarma. Sekitar tahu 1910 beliau dijuluki sebagai Ki
Prajapustaka hingga akhir hayatnya.
Dalem
Padmosusastran ini berbentuk rumah joglo kuno, sebuah bangunan tradisional Jawa
yang sarat dengan nilai-nilai filsafat Jawa dalam prinsip bangunannya. Halaman
depan (pelataran) cukup luas dan ditumbuhi berbagai jenis tanaman.
Sebelumnya, halaman tersebut belum tertata dan tanaman-tanaman yang hidup di dalamnya tumbuh tak beraturan sehingga dari luar tampak mengesankan sebagai sebuah kebun rumah Jawa yang lengkap jenis-jenis tanamannya atau yang biasa disebut dengan karangkitri.
Setelah
pelataran Dalem Padmosusastran
ditata, terbentuklah beberapa ruang baru. Ruang-ruang tersebut adalah jalan
utama terbuat dari susunan batu kali dan sebaran kerikil yang menghubungkan
pintu gerbang dengan pendopo. Jalan
utama tersebut diapit oleh dua tanah berumput yang diselingi tanaman kenikir,
diberi pembatas tepian dari batu bata.
Halaman
samping terbagi menjadi dua bagian. Sebagian menjadi halaman parkir dan
sebagian lagi ditata dengan empat lempengan batu kali dan kayu gelondong
sebagai tempat untuk duduk di bawah kerindangan pohon duwet dan mangga yang menaunginya. Di samping rumah, dibuat jalan
setapak dari susunan batu kali dan kerikil yang menghubungkan halaman depan
dengan halaman belakang.
Di
halaman belakang, dibuat sebuah panggung kecil dari tatanan batu bata dan
bongkahan beton semen dan kayu gelondong sebagai tempat duduk di ruang untuk
penonton yang menghadap ke panggung tersebut. Di sekeliling panggung dan ruang
penontong tumbuh pohon-pohon besar yang telah berumur puluhan tahun, yang
menaungi ruang di bawahnya.
Dalem
Padmosusastran telah ditetapkan Pemerintah Kota Surakarta melalui Keputusan
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Nomor 646/40/I/2014 tentang Penetapan
Bangunan-Bangunan yang Dianggap telah Memenuhi Kriteria sebagai Cagar Budaya
sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya, dengan register No. 12/BJS/B.4/50. ***
[030416]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar