Benteng
VOC Kalimo’ok merupakan salah satu benteng yang berada di Pulau Madura. Benteng
peninggalan Belanda ini terletak di Jalan By Pass, Dusun Bara’ Lorong, Desa
Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, atau
tepatnya berada di belakang SDN Kalimo’ok I No. 17.
Benteng
peninggalan Belanda ini tidak berada di pinggir jalan, sehingga tidak mudah
untuk ditemukan bila baru pertama kali mengunjunginya. Harus tidak malu untuk
bertanya berkali-kali bila ingin mengetahui keberadaan benteng tersebut.
Sebagai patokannya adalah lokasi SDN Kalimo’ok I, karena untuk menuju ke
benteng tersebut, di sebelah selatan sekolahan tersebut terdapat gang atau
lorong yang banyak ditumbuhi rerumputan menuju pintu gerbang benteng tersebut.
Berdasarkan catatan sejarah yang ada, benteng VOC ini dibangun pada tahun 1785. Pembangunan benteng ini sebenarnya merupakan pembangunan benteng yang kedua kalinya yang dilakukan oleh Belanda di daerah Sumenep. Yang pertama, dibangun di Desa Kalianget Barat di kecamatan yang sama, akan tetapi tidak dilanjutkan karena lokasinya dirasa kurang strategis untuk pertahanan VOC. Akhirnya, benteng tersebut dijadikan sebagai gudang bagi kebutuhan perdagangan kala itu. Bekas benteng tersebut, oleh masyarakat setempat disebut dengan Loji Kanthang atau Jikanthang.
Mengingat
Kalianget dipandang oleh VOC memiliki nilai komoditas garam yang bagus dan
banyak Negara yang membutuhkan, maka VOC akhirnya membangun lagi sebuah benteng
di lokasi yang sekarang ini. Benteng ini berdiri di atas lahan seluas 12.765 m²
dengan luas bangunan sekitar 1.500 m². Dari fisik bangunan benteng yang ada,
diperkirakan bahwa tinggi tembok yang mengelilingi benteng sekitar 3 meter
dalam kondisi tidak terawat, ditumbuhi oleh lumut dan semak belukar. Di setiap
sudut bangunan benteng yang berbentuk area persegi panjang, dulunya membentuk
empat bastion dengan lebar sekitar 5 meter.
Benteng yang berjarak 4 kilometer dari Pelabuhan Kalianget, dan 7 kilometer dari KratonSumenep atau 1 kilometer dari Bandar Udara Trunojoyo ini, semenjak 2003 menjadi salah satu cagar budaya di bawah pengawasan Badan Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Trowulan, Mojokerto. Namun entah mengapa, benteng ini di dalamnya sekarang masih dimanfaatkan Dinas Peternakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai karantina hewan dan sapi perah kendati hal itu sudah berlangsung sejak belum ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.
Seandainya
bangunan benteng ini dilihat dengan kecermatan dan ketelitian sejarah oleh
pemangku pemerintahan daerah, sesungguhnya kawasan benteng ini bisa dijadikan
kawasan wisata sejarah. Lebih-lebih, sekitar 300 meter arah benteng tersebut
juga terdapat kherkof (kuburan
Belanda) yang dibangun pada tahun 1933.
Sudah
sepantasnyalah, para pemangku pemerintahan di Sumenep saat ini merenungi apa
yang pernah diucapkan oleh William Morris, seorang penyair berkebangsaan
Inggris (1834-1896): “Bangunan-bangunan tua ini bukan hanya milik
kita; mereka milik para leluhur kita dan akan diwariskan pada anak cucu kita,
kecuali hak itu kita rampas dari mereka. Tak sepatunya kita berbuat sesuka hati
atas bangunan-bangunan ini. Kita sekadar pemegang amanat bagi generasi yang
akan datang.” *** [071213]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar