Bangunan
yang cukup megah di sudut perempatan Jalan Kebon Rojo dan Jalan Pahlawan,
senantiasa mengundang pandangan mata bagi yang melintas di jalan tersebut.
Gedung tersebut adalah milik Bank Mandiri yang ditandai dengan logo Mandiri
yang terpampang di gedung tersebut, yaitu sebuah lambang yang konon dimaksudkan
sebagai sikap ramah dan rendah hati.
Gedung
tersebut terletak di Jalan Pahlawan No. 120 Kelurahan Bongkaran, Kecamatan
Genteng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Dulu kawasan ini terkenal dengan
nama Aloon-Aloonstraat. Lokasi
tersebut tidak begitu jauh dengan keberadaan bangunan kuno lainnya, seperti
gedung Pertamina UPDN V, Kantor Pos Besar Kebon Rojo, Kantor Badan Penanaman
Modal UPTD Pelayanan Perijinan Terpadu, Bank Indonesia maupun Kantor Gubernur
Provinsi Jawa Timur.
Awalnya,
bangunan ini adalah gedung milik NV Lindeteves Stokvis, salah satu di antara
lima perusahaan konglomerat Belanda selain NV Rotterdam Internatio, NV Borsumij
Maatschappij, NV Geo Wehry, dan NV Jacobson van den Berg. Mereka menguasai
jaringan bisnis perdagangan, produksi, jasa, industri, serta distribusi di
sejumlah negara. Di Surabaya, NV Lindeteves Stokvis merupakan cabang dari
perusahaan yang berkedudukan di Semarang.
Gedung Lindeteves Stokvis ini dibangun pada tahun 1911 dan selesai pada tahun 1913 dengan menggunakan perancang dari Batavia, yaitu biro arsitek Hulswit en Fermont te Weltevreden Ed. Cuypers te Amsterdam, yang biasa disingkat menjadi Hulswit, Fermont dan Ed. Cuypers. Sedari awal gedung ini memang dirancang sebagai kantor maupun pabrik baja, sehingga bangunannya pun sangat besar dan luas. Pintu gedung bagian depan dibuat besar yang memungkinkan sebuah mobil bisa langsung masuk ke dalam dan parkir di halaman tengah gedung ini. Bagian belakang dari gedung ini sangat luas dengan atap yang cukup tinggi. Konstruksinya menggunakan rangka dari baja, dan pintu-pintunya menggunakan rel yang dapat dibuka dengan cara digeser ke samping kiri maupun kanannya. Di dalamnya juga terdapat bekas track atau rel yang dulunya digunakan untuk mengangkut material berat. Sedangkan di bagian tengah dari kompleks bangunan ini terdapat taman yang tampak asri dengan beberapa pohon yang rindang.
Bangunan
gedung ini juga dilengkapi dengan menara yang menjulang cukup tinggi dengan jam
analog yang menunjukkan waktu dan masih berfungsi sampai saat ini. Konon, jam
menara tersebut dibekali dengan lonceng yang bisa menyanyikan lagu Westminster. Hal ini sesuai dengan
tulisan yang tertera dalam mesin jam tersebut, “torenuurwerk met Westminster carillon”. Carillon adalah sekumpulan
lonceng yang berbeda ukuran, sehingga dapat menimbulkan nada yang berbeda pula
ketika dipukul. Pada jam menara ini yang dinyanyikan adalah lagu Westminster
sebelum, lonceng memberi tahu pukul berapa sekarang. Lagu Westminster pun tidak
begitu asing bagi kita yang sering bepergian dengan kereta api, karena sering
digunakan sebagai pembukaan pengumuman di stasiun-stasiun kereta api.
Pada masa pendudukan Jepang (1942-1945), gedung ini dijadikan Kitahama Butai, bengkel kendaraan perang Bala Tentara Jepang, dan sekaligus menjadi gudang persenjataan. Karena Jepang tahu bahwa NV Lindeteves Stokvis memang dulunya adalah pabrik konstruksi baja milik Belanda.
Pada
masa awal kemerdekaan, tepatnya 1 Oktober 1945, arek-arek Suroboyo yang tergabung dalam Tentara Keamanan Rakyat
(TKR) di bawah pimpinan Isa Edris dan Suprapto berhasil merebut gedung itu, dan
merampas sejumlah tank, alat penangkis serangan udara, watermantel dan persenjataan lainnya.
Setelah
itu, penggunaan bangunan gedung ini beberapa kali sempat berpindah tangan. Dari
catatan yang di dapat, pada 1993 gedung ini digunakan untuk Bank Niaga. Lalu,
Bank Dagang Negara (BDN), dan semenjak 2001 hingga sekarang, beralih menjadi
gedung Bank Mandiri Cabang Surabaya Pahlawan.
Bagi
lingkungan sekitar, bangunan gedung ini menjadi landmark karena keunikan bangunannya yang terletak di jalur
strategis nan ramai, tepat di pojok perempatan. Selain itu, gedung ini juga
telah ditetapkan sebagai bangunan benda cagar budaya (BCB) sesuai dengan Surat
Keputusan (SK) Walikota Surabaya Nomor 188.45/251/402.104/1996 dengan nomor
urut 35. *** [180114]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar