Menyusuri
Jalan Basuki Rachmat, yang dulu dikenal dengan Kayutangan (Kajoetanganstraat)
dari Gereja Katolik Paroki Hati Kudus Yesus (Gereja Kayutangan) hingga
perbatasan dengan Oro-oro Dowo lumayan panjang namun rasa lelah dari jalan kaki
tersebut terasa sirna seiring dengan deretan bangunan kuno peninggalan Hindia
Belanda yang mengundang decak kagum. Hal ini bisa dimaklumi karena sepanjang
jalan ini dulu dikenal sebagai kawasan pemukiman orang Eropa yang tinggal di
Malang kala itu. Salah satunya yang akan dibahas dalam kunjungan ini adalah
Gedung PLN Rayon Malang Kota, atau dikenal juga dengan PLN Kayutangan
Gedung PLN
ini terletak di Jalan Basuki Rachmat No. 100 Kelurahan Klojen, Kecamatan
Klojen, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur. Lokasi gedung ini berada di pertigaan
lampu merah Kayutangan, dan berseberangan dengan Mc Donald’s atau Hotel Trio Indah
2 serta tidak begitu jauh dengan Toko Avia yang menjual oleh-oleh khas Malang.
Menurut
sejumlah literatur yang ada, awalnya gedung PLN Kayutangan ini merupakan gedung
milik Kantor N.V. Algemeene Nederlandsch-Indische Electricities Maatschappij
(ANIEM) yang dibangun pada tahun 1930. ANIEM merupakan perusahaan yang berada
di bawah N.V. Handlesvennootschap yang sebelumnya bernama Maintz & Co.
Perusahaan ini berkedudukan di Amsterdam.
Pada tahun 1909, ANIEM diberi hak untuk membangun beberapa pembangkit tenaga listrik berikut sistem distribusinya ke kota-kota besar di Jawa. Hal inilah yang menyebabkan ANIEM menjadi salah satu perusahaan swasta yang diberi hak untuk membangun dan mengelola sistem kelistrikan di Hindia Belanda pada waktu itu.
Semula
kantor ANIEM ini masih kecil. Akan tetapi, seiring semakin besar tuntutan akan
tenaga listrik di wilayah ini karena banyak bermunculan bangunan dan rumah
tinggal orang-orang Belanda yang tinggal di Malang, gedung ANIEM pun juga mulai
diperbesar menjadi seperti sekarang ini atau berlantai dua. Gaya arsitekturnya
yang digunakan untuk gedung ini berlanggam Nieuwe
Bouwen dengan ciri khas beratap datar, gevel horisontal, dan berbentuk
kubus.
Pada masa
pendudukan Jepang, semua perusahaan listrik
di wilayah Hindia Belanda berada di bawah kendali tentara Jepang. N.V.
ANIEM kemudian diganti nama menjadi Shobu Denki Sha, yang merupakan perusahaan
listrik untuk Jawa Timur.
Lalu,
setelah proklamasi kemerdekaan RI, dilakukan penyerahan perusahaan listrik
tersebut kepada Pemerintah RI. Kemudian, melalui Penetapan Pemerintah Nomor 1
Tahun 1945 tertanggal 27 Oktober dibentuk Jawatan Listrik dan Gas Sumatera,
Jawa, dan Madura di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Kerja.
Ketika
Malang terjadi pembumihangusan agar bangunan tersebut tidak dimanfaatkan
kembali oleh Belanda yang akan kembali ke Indonesia, gedung tersebut turut
dibakar. Operatie Product (Agresi
Militer Belanda I) dan Operatie Kraai
(Agresi Militer Belanda II) benar-benar memporakporandakan beberapa bangunan
yang ada di Malang saat itu. Baru pada tahun 1950-1955, gedung tersebut
direnovasi dengan mengembalikan ke bentuk semula.
Kemudian
dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1959 tentang Penentuan
Perusahaan Listrik dan/atau Gas milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi, N.V.
ANIEM pun diambil alih oleh Pemerintah RI. Setelah sempat mengalami pergantian
sejumlah nama, akhirnya menjadi Perusahaan Listrik Negara (Persero) seperti
sekarang ini. *** [260415]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar