Tempo doeloe daerah Undaan merupakan
kawasan tua yang ada di Kota Surabaya. Daerah ini merupakan “perluasan” dari
Kampung Peneleh yang telah ada jauh sebelumnya, karena Kampung Peneleh tersebut
sudah ada semenjak zaman Singasari. Peneleh
berasal dari nama anak Raja Wisnu Wardhana, Pangeran Pinilih, yang tinggal di
daerah tersebut.
Sebagai
kawasan tua maka lazim bila di daerah tersebut banyak bermunculan bangunan lawas, baik itu rumah milik perorangan,
rumah sakit maupun bangunan publik lainnya. Salah satu bangunan kuno yang masih
memancarkan pesonanya adalah Panti Asuhan Undaan.
Panti Asuhan Undaan terletak di Jalan Undaan Kulon No. 9-15 Kelurahan Peneleh, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Lokasi ini tepat berada di sebelah selatan Rumah Sakit Mata Undaan.
Berdasarkan
catatan sejarah yang ada, awalnya bangunan berlahan sangat luas dengan langgam Indische Empire merupakan rumah kediaman
keluarga Polack, salah satu keluarga Belanda yang tinggal di daerah itu. Akan
tetapi, pada tahun 1932, rumah laksana kraton ini akhirnya dibeli oleh seorang
opsir Tionghoa yang mendapat dukungan dana dari sejumlah dermawan Tionghoa
lainnya.
Mayor The Toan Ing bersama Mayor Han Tjion Khing mendirikan Panti Asuhan Thay Tong Bon Yan di bekas rumah keluarga Polack tersebut. Mayor Han Tjing Khing merupakan Mayor Tionghoa terakhir di Surabaya yang mengundurkandiripada tahun 1924. Istri Mayor Han Tjiong Khing adalah The Gwat Bio, putri dari Mayor The Boen Khe, dan saudara dari Mayor The Toan Ing.
Sedangkan
Mayor The Boen Khe adalah seorang tokoh Tionghoa yang disegani, yang pernah
memberikan bantuan sebidang tanah di Kapasan seluas 500 m²
untuk didirikan Klenteng Boen Tjiang Soe, dan ketika klenteng tersebut berubah
menjadi tempat ibadah Khonghucu diganti namanya menjadi Klenteng Boen Bio.
Bangunan
kuno peninggalan zaman Hindia Belanda sampai saat ini masih berfungsi sebagai
gedung panti asuhan, namun sekarang namanya berganti menjadi Panti Asuhan
Undaan.
Panti
Asuhan Undaan adalah tempat penampungan untuk anak yang tidak memiliki orang
tua. Selain sebagai tempat tinggal, panti asuhan ini juga mengkhususkan diri
untuk mengurusi setiap anak-anak yang ada di bawah naungannya.
Dilatarbelakangi sejarah yang dimiliki gedung ini, maka bangunan ini ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya (BCB) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali kota Surabaya Nomor 188.45/421/436.1.2/2012. *** [080214]
artikelnya bermanfaat
BalasHapus