The Story of Indonesian Heritage

Penjara Kalisosok Surabaya

Bila Anda sedang berjalan-jalan atau berbelanja di Jembatan Merah Plaza (JMP), jangan lupa sempatkan mengunjungi bangunan lawas yang ada di dekat lokasi tersebut, yaitu Penjara Kalisosok. Penjara ini terletak di Jalan Kasuari No. 7 Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Lokasi penjara ini berada di sebelah barat Kantor Telkom Surabaya Unit Pelayanan dan Perbaikan (Telkom Garuda), atau Gedung Eks De Javasche Bank Surabaya.
Penjara ini merupakan warisan dari pemerintahan Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels. Daendels, memerintah Hindia Belanda dalam waktu yang cukup singkat, yaitu dari tahun 1808 sampai tahun 1811, atau sekitar 3,5 tahun. Tapi warisan yang ditinggalkannya baik dalam bidang pemerintahan maupun pembangunan fisik yang dirintisnya mempunyai pengaruh yang sangat besar sampai akhir abad ke-19.
Di Surabaya, Daendels memerintahkan pembangunan benteng Lodewijk (kemudian dibongkar pada tahun 1870), memperbaiki tempat kediaman ‘penguasa Jawa bagian timur’ (Gezaghebber van het Oost Hoek) di kompleks Taman Simpang dengan arsitektur Indische Empire (sekarang dikenal dengan nama Gedung Grahadi), serta memindahkan rumah sakit militer di Kota Bawah (daerah Jembatan Merah) ke daerah Simpang. Selain itu, Daendels juga menganjurkan untuk membangun penjara yang besar dan kokoh.


Pembangunan penjara tersebut dimulai pada tanggal 1 September 1808 dengan biaya 8.000 gulden. Pembangunannya memakan waktu 9 bulan, dan pengerjaan fisiknya dipercayakan kepada kontraktor Belanda, N.V. De Hollandsche Beton Maatschappij. Pembangunan penjara ini bisa cepat karena memodifikasi bangunan loji VOC yang cukup luas. Jadi, penjara tersebut awalnya gedung besar milik VOC yang ‘disulap’ Daendels menjadi penjara.
Penjara ini menempati lahan seluas 3,5 hektar, yang oleh Pemerintah Hindia Belanda digunakan sebagai penjara bagi orang-orang pribumi yang melakukan tindak kriminal maupun yang melakukan perlawanan terhadap Pemerintah Hindia Belanda. Namanya dikenal sebagai Penjara Kalisosok (De Kalisosok Gevangenis), karena nama Kalisosok berasal dari Kampung Sosok yang lokasinya memang tidak jauh dari Kali Mas, tepatnya berada di sebelah utara penjara hingga Kebalen. Dulu, alamat penjara ini berada di Jalan Penjara No. 7 kemudian sekitar tahun 1987 terjadi perubahan nama jalan menjadi Jalan Kasuari No. 7 Surabaya.
Mengenai kehidupan di dalam Penjara Kalisosok ini, Dukut Imam Widodo dalam bukunya Soerabaia Tempo Doeloe: Buku 2, menjelaskan dengan gamblang bagaimana situasi dan kondisi di dalam penjara tersebut kala itu. Kalisosok, Penjara Paling Brutal!
Pada masa pendudukan Jepang, penjara ini diambil alih dan digunakan menjadi kamp interniran. Orang-orang Belanda bersama keluarganya banyak yang dijebloskan ke penjara ini, termasuk juga orang asing yang tinggal di Surabaya pada waktu itu.


Pada 26 Oktober 1945 di penjara Kalisosok terjadi peristiwa yang dikenal dengan insiden Kapten Huiyer. Hal ini bermula kedatangan seorang perwira Koninklijke Marine (AL Belanda), Kapten P.J.G. Huiyer, ke Surabaya untuk melihat keadaan Surabaya paska menyerahnya pasukan Jepang. Huiyer datang dari Belanda dengan pesawat pengangkut Sekutu, atas utusan Komandan AL Belanda, Laksamana Helfrich, lewat perintah resmi komandan Sekutu, Laksamana Patterson.
Misi resminya tak lain adalah misi Rehabilitation Allied Prisoners of War and Internees (RAPWI), sekaligus mengemban ‘misi tambahan’ untuk memlihat situasi Surabaya jelang kedatangan Sekutu. Dalam penyamaran ini akhirnya misi Huiyer di Surabaya kian kentara bahwa perintah resmi RAPWI yang dibawahnya hanya kedok NICA (Nederlandsch Indie Civil Administratie) untuk menguasai Surabaya lagi.
Pada 7 Oktober 1945, situasi sudah tak memungkinnya bertahan di Surabaya. Dia hendak kabur ke Jakarta yang sialnya tak ada pesawat untuk membawanya ke Jakarta. Pilihan kereta api baru didapatnya dua hari kemudian.
Tapi ketika baru sampai di Kertosono, kereta ditahan para pemuda. Huiyer sempat berusaha menyamar sebagai orang Inggris, tahu ketahuan gara-gara tak sengaja mengeluarkan kata umpatan ‘God Verdomme’.
Huiyer sempat diinterogerasi di Jombang dan kemudian, dibawa kembali ke Surabaya untuk dilucuti senjatanya di Kantor Polisi. Kepala Polisi setempat memilih mengamankannya ke gedung bekas Konsulat Inggris demi mencegah amukan rakyat.
Tapi kemudian Huiyer tetap diseret ke Penjara Kalisosok pada 16 Oktober 1945. Pada 26 Oktober 1945 pasukan khusus Inggris di bawah pimpinan Kapten Shaw menyerbu penjara Kalisosok untuk membebaskan Huiyer, dengan menjebol dinding tembok bagian belakang gedung penjara.
Antara tahun 1946 hingga 1949, penjara Kalisosok menjadi tempat para pejuang kemerdekaan di tahan. HOS Cokroaminoto, K.H. Mas Mansyur, W.R. Supratman, Soekarno serta pejuang-pjuang lainnya, merasakan pengapnya penjara Kalisosok. Bahkan ada di antara mereka yang meninggal di penjara tersebut.
Pada masa Orde Baru berkuasa, penjara Kalisosok masih memainkan peran sebagai bui terhadap tahanan politik (tapol) Partai Komunis Indonesia (PKI) dan ormas-ormasnya. Banyak di antara mereka, sebelum diasingkan ke Pulau Buru atau Nusakambangan harus mendekam dan mendapatkan penyiksaan di penjara Kalisosok.
Seiring perjalanan sang waktu, penjara Kalisosok pun sempat mengalami perubahan nama menjadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, atau yang lebih dikenal dengan Lapas Kalisosok. Sampai akhirnya pada tahun 2000, Lapas ini mulai dikosongkan. Pengosongan ini, konon berkaitan dengan ruislag yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang pada waktu itu. Hasil tukar guling antara Kanwil Departemen Kehakiman Jawa Timur dengan PT. Fairco Jaya Dwipa Jakarta, Lapas Kalisosok menempati bangunan Lapas yang di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo yang telah dibangunkan oleh PT. Fairco Jaya Dwipa di atas lahan seluas 170.000 m², sedangkan tanah dan bekas bangunan Lapas yang berada di Jalan Kasuari menjadi milik PT. Fairco Jaya Dwipa.
Sebuah kejadian yang amat sangat disayangkan! Sebuah bangunan lawas, kuno nan bersejarah yang telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya Nomor 188.45/251/402.1.04/1996 dengan nomor urut 42 harus tersingkir dari peradaban kota. Akankah? Jawabannya sekarang tergantung kepada political will dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. *** [200714]

Kepustakaan:
http://dimensi.petra.ac.id/index.php/ars/article/view/16973/16956
http://lpkalisosok.com/sejarah-singkat/
http://news.okezone.com/read/2015/09/22/337/1219169/misi-seorang-huiyer-jelang-surabaya-inferno
http://www.pemasyarakatan.com/wisata-sejarah-penjara-kalisosok-surabaya/
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terpopuler

Mutiara Kekunaan

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Blog Archive

Label

Statistik Blog

Sahabat Kekunaan

Hubungi Kami