The Story of Indonesian Heritage

Pasar Legi Solo

Pasar Legi terletak di Jalan S. Parman, Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, atau tepatnya berada di sebelah utara Pura Mangkunegaran.
Pasar ini bernama Pasar Legi karena pada mulanya pasar ini ramai di kala hari pasaran “Legi” dalam 5 hari sekali. Pasar ini akan tampak ramai ketika orang-orang dari pedesaan pada datang dengan keperluan jualan sekaligus berbelanja. Pada zaman dulu, belum ada kendaraan umum seperti sekarang ini sehingga bakul-bakul (pedagang) yang biasanya terdiri atas mbok-mbok (kaum perempuan) biasanya berjalan kaki beriringan dari desa menuju Pasar Legi. Mereka berangkat dari desa sekitar jam 2 malam dengan membawa obor sebagai penerang dalam perjalanannya, dan setiap rombongan biasanya diiringi beberapa lelaki untuk bergantian menggendong hasil buminya sekaligus sebagai security. Sehingga dari kejauhan tampak barisan obor para bakul yang biasanya sambil ngobrol guna mengurangi rasa kantuk dan capek.


Pasar Legi didirikan pada masa pemerintahan Mangkunegoro I (Pangeran Samber Nyawa). Pasar Legi secara administratif pada saat itu berada di bawah pengawasan Mangkunegaran. Hingga tahun 1930, Pasar Legi masih merupakan pasar dengan wujud los sederhana, dengan komoditas dagangan yang beragam. Pada tahun 1936, Pasar Legi dibangun menjadi lebih modern oleh Kanjeng Gusti Mangkunegoro VII (1916 – 1944), dan baru direnovasi lagi pada tahun 1992, hingga menjadi pasar seperti sekarang ini.
Seiring perkembangan zaman dengan ditandai kemunculan berbagai moda transportasi, pasar ini beraktivitas selama 24 jam kendati para pedagangnya berganti-ganti. Hampir semua hasil bumi dan sayuran dari daerah Surakarta dan sekitarnya masuk ke Pasar Legi. Sehingga fungsi Pasar Legi sekarang sebagai pasar induk hasil bumi dan sayuran yang mempunyai lingkup pelayanan regional bahkan nasional. Pasar Legi saat ini dimiliki oleh Pemerintah Kota Surakarta, dan berada di bawah Pengelolaan Dinas Pasar Surakarta, sehingga status pemanfaatan ruang pasar oleh para pedagang adalah hak penempatan dengan Surat Izin Penempatan (SIP).
Pasar terluas di Kota Surakarta atau Solo ini memiliki jumlah pedagang yang beraktivitas dalam perniagaan tradisional sekitar 1.290 orang. ***
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terpopuler

Mutiara Kekunaan

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Blog Archive

Label

Statistik Blog

Sahabat Kekunaan

Hubungi Kami