The Story of Indonesian Heritage

Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Madiun

Dalam perjalanan dari pusat Kota Madiun menuju ke arah Terminal Purabaya atau sebaliknya, Anda akan menyaksikan bangunan kuno dengan menara yang khas tanpa atap di samping pintu utama. Tepat di gevel pintu utama yang lumayan besar terdapat tulisan Griya Winaya Janma Miwarga Laksa Dharmmesti. Tulisan tersebut berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri atas 6 kata, yaitu griya artinya rumah atau tempat, winaya bermakna pendidikan atau bimbingan, janma artinya manusia atau orang, miwarga maknanya salah jalan atau sesat, laksa artinya tujuan, dan dhammesti bermakna berbuat baik. Bila enam kata tersebut dirangkaikan mempunyai makna: rumah untuk pendidikan manusia yang salah agar patuh pada hukum dan berbuat baik. Bangunan itu adalah Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas 1 Madiun.
Secara administratif LAPAS Kelas 1 Madiun terletak di Jalan Yos Sudarso No. 100 Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur. Lokasi ini tidak begitu jauh dengan PG Rejo Agung Baru maupun PT. INKA. Batas bangunan tersebut sebelah utara dengan kompleks perumahan POLRI, sebelah timur dengan Jalan Yos Sudarso, sebelah selatan dengan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Nambangan Lor Madiun) dan barat berbatasan dengan tanah sawah LAPAS dan perumahan perkampungan penduduk.


LAPAS Kelas 1 Madiun didirikan pada tahun 1919 oleh Pemerintah Hindia Belanda dan mulai digunakan pada tahun 1926. LAPAS ini sebelumnya adalah LAPAS yang digunakan untuk memenjarakan masyarakat pribumi (inlander).
LAPAS ini dulunya merupakan LAPAS Kelas II A yang khusus untuk menampung narapidana yang berkaitan dengan kasus narkotika maupun psikotropika. Dengan keluarnyaKeputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.16.PR.03 Tahun 2003 tentang Peningkatan Kelas 1 Lembaga Pemasyarakatan dari Kelas II A menjadi Kelas 1 dan LAPAS dari Kelas II B menjadi Kelas II A, secara otomatis LAPAS Madiun berubah dari Kelas II A menjadi Kelas 1.
LAPAS Madiun dalam perkembangannya telah  mengalami renovasi sebanyak enam kali, yaitu pada tahun 1975/1976, 1978/1979, 1982/1983, 1984/1985, 1992/1993, dan yang terakhir pada tahun 1993/1994.
Bangunan LAPAS ini memiliki luas tanah 29.790 m² dan luas bangunan 7.948 m². Pada luas tersebut terdapat bangunan kantor dan blok untuk para narapidana maupun tahanan. Luas total blok hunian adalah 4.806,71 m², yang terbagi menjadi 15 blok di mana masing-masing blok memiliki luas 320,48 m². Blok A dikhususkan untuk narapidana dan tahanan wanita. Blok B, C, D merupakan blok yang dipergunakan untuk narapidana dan tahanan. Blok E, F selatan 1, F utara 2, Asingan (F selatan dan F utara), G, H dan I juga digunakan untuk narapidana dan tahanan. Blok J adalah rumah sakit, sedangan blok Penaling untuk narapidana dan tahanan yang baru datang atau masuk ke LAPAS tersebut.


LAPAS Kelas 1 Madiun ini dalam perjalanannya mengalami berbagai kisah pembinaan di dalam proses pemasyarakatan. LAPAS ini pernah menjadi penjara untuk menjebloskan para pemberontak pada peristiwa PKI Madiun 1948. Kemudian juga pernah untuk menampung para tahanan yang terkena kasus narkoba di seluruh Provinsi Jawa Timur. Namun kini, seluruh narapidana dari berbagai kasus yang bersifat bisa menghuni LAPAS ini.
Sebelum menjadi lembaga pemasyarakatan, bangunan ini dikenal dengan Penjara Kletak. Ketika itu, sistem kepenjaraan bercirikan balas dendam dan penjeraan. Munculnya institusi rumah penjara akhrinya sudah tidak sesuai lagi dengan alam kemerdekaan yang berlandaskan Pancasila, dan akhirnya diperkenalkan istilah LAPAS sesuai dengan semboyna dalam bahasa Sansekerta yang menenempel pada gevel tersebut. Sehingga diharapkan menjadi rumah pertobatan yang mendidik manusia supaya berperilaku baik, mengubah kebiasaan buruknya dan diharapkan setelah keluar dari LAPAS, mereka berperilaku baik dan menyesali perbuatannya. Hal itu didasari pada fitrah kemanusiaan bahwa tiap orang adalah manusia dan harus diperlakukan sebagai manusia, meskipun ia telah tersesat, tidak boleh selalu ditunjukkan pada narapidana bahwa ia itu penjahat. Sebaliknya,ia harus merasa bahwa ia dipandang dan diperlakukan sebagai manusia. *** [030214]

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terpopuler

Mutiara Kekunaan

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Blog Archive

Label

Statistik Blog

Sahabat Kekunaan

Hubungi Kami