The Story of Indonesian Heritage

Stasiun Kereta Api Medan

Stasiun Kereta Api Medan merupakan stasiun terbesar yang berada di bawah naungan Divisi Regional 1 Sumatera Utara. Stasiun yang berada pada ketinggian +22 m ini terletak di Jalan Stasiun Kereta Api No. 1 Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, atau tepatnya berada di sebelah timur Lapangan Merdeka Medan.
Stasiun ini muncul seiring dengan berkembangnya Kota Medan pada awal abad ke-19 yang ditandai dengan banyaknya infrastruktur yang dibangun pada masa itu akibat adanya pembukaan lahan perkebunan tembakau Deli. Ketika itu tembakau Deli merupakan komoditas utama dari perkebunan di Sumatera Utara yang sangat digemari oleh orang-orang Eropa.
Untuk kelancaran pengangkutan hasil perkebunan di sekitar Kota Medan, maka perusahaan swasta Belanda yang bernama Deli Spoorweg Maatschappij (DSM) didirikan pada tahun 1870 mulai mengembangkan infrastruktur perkeretapian di Sumatera Utara. Tahun 1885 rel kereta api sudah dibangun dan stasiun kereta api yang berdekatan dengan Lapangan Esplanade (kini Lapangan Merdeka) juga sudah berdiri pada tahun 1887.


Ketika masa pendudukan Jepang (1942-1945), perkeretapian untuk daerah Sumatera Utara di bawah wewenang Angkatan Laut Jepang dengan nama Tetsudo-Tai yang berpusat di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Setelah Indonesia merdeka, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Panglima T dan T1 Nomor PM/KP TS/045/12/97 tertanggal 14 Desember 1957, perkeretapian di Sumatera Utara dikembalikan kepada DSM sampai dilakukan alih wewenang pada perusahaan milik Belanda kepada penguasa militer daerah Sumatera Utara. Selanjutnjya mulai tanggal 29 April 1963, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 80 Tahun 1963 jo Peraturan Pemerintah (PP) 41 Tahun 1959 dengan SK Menteri Perhubungan (Menhut) Nomor 37/1/20 tanggal 17 Januari 1963 maka seluruh kereta api eks DSM menjadi bagian Djawatan Kereta Api (DKA) yang berpusat di Bandung, dan sejak 2 Januari 2001 telah ditetapkan perubahan nama dari Eksploitasi menjadi Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara.
Sekilas arsitektur Stasiun Medan tampak baru telah mengalami perombakan total dari bentuk aslinya, namun demikian bukan berarti tidak ada sama sekali sisa arsitektur peninggalan masa kolonial Hindia Belanda. Menara jam di bagian muka stasiun, keberadaan dipo lokomotif maupun bagian atap peron di jalur 2 dan 3 serta jembatan gantung di ujung sebelah selatan merupakan sisa arsitektur kolonial yang bisa disaksikan. Sedangkan di samping stasiun yang menghadap ke Lapangan Merdeka terdapat lokomotif uap bertipe 2-6-4 T buatan Pabrik Hartmann, Jerman pada tahun 1914.
Sesuai dengan laman milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI), Stasiun Kereta Api Medan dengan segala bangunan pendukungnya yang ada, telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya (BCB) yang harus dirawat dan dilestarikan. *** [130314]

Kepustakaan:
Damardjati Kun Marjanto, Ernayanti, Robby Ardiwijaya, 2013, Permasalahan dan Upaya Pelestarian Kawasan Kota Lama di Medan, dalam Jurnal Kebudayaan Vol. 8 No. 1 Tahun 2013
Emi Fitriya Harahap, 2009, Tanggung Jawab PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Terhadap Penumpang Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 (Studi Pada PT. Kereta Api (Perser0) Divisi Regional I Sumatera Utara), Skripsi di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terpopuler

Mutiara Kekunaan

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Blog Archive

Label

Statistik Blog

Sahabat Kekunaan

Hubungi Kami