The Story of Indonesian Heritage

Mahkamah Islam Tinggi Surakarta

Gedung Mahkamah Islam Tinggi Surakarta terletak di Jalan Slamet Riyadi No. 308 Solo, atau tepatnya berada di sebelah utara Stadion R. Maladi Sriwedari.
Bangunan ini merupakan bangunan yang didirikan pada zaman penjajahan Belanda. Awalnya, bangunan ini merupakan rumah untuk tempat tinggal seorang saudagar dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang sering disebut bangunan Nongtjik, yang konon kabarnya terus bermukim di Malaysia. Namun sejak tahun 1938 digunakan sebagai Kantor Departemen Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, yang pada saat itu dikenal dengan Mahkamah Islam Tinggi  Surakarta.


Menurut catatan sejarah, sebelum masuknya Islam ke Indonesia, pada saat itu ada 2 peradilan yaitu Peradilan Pradata dan Peradilan Pandu. Peradilan Pradata adalah peradilan yang berkenaan dengan urusan-urusan raja, sedangkan Peradilan Pandu adalah peradilan yang mengurusi selain yang berkenaan dengan urusan raja.
Dengan masuknya agama Islam ke Indonesia pada abad ke-7, sistem peradilan tersebut kemudian dirubah oleh Raja Mataram, Sultan Agung. Perubahan itu dimulai dengan adanya perubahan nama dari Peradilan Pradata diganti menjadi Peradilan Serambi. Sedang mengenai tempat peradilan yang semula dilaksanakan di Sitihinggil, dan dilaksanakan oleh Raja, dialihkan ke Serambi Masjid Agung dan dilaksanakan oleh para penghulu yang dibantu oleh para alim ulama.
Dari sinilah dimulai babak baru secara resmi struktur peradilan agama, yaitu dengan dibentuknya Mahkamah Islam Tinggi pada 1 Januari 1938 berdasarkan Surat Gubernur Jenderal Belanda tanggal 12 November 1937 No. 18 dan berkedudukan di Surakarta.
Namun pada masa pendudukan Jepang, Mahkamah Islam Tinggi mengalami kesulitan dan pada bulan Maret 1942 harus ditutup serta dilakukan penyegelan terhadap kantor Mahkamah Islam Tinggi. Namun pada 18 Mei 1942, Mahkamah Islam Tinggi boleh dibuka kembali dengan berubah nama Kaikyoo Kootoo Hoin.
Setelah Indonesia merdeka, atas usul Menteri Agama maka pemerintah pada 26 Maret 1946 menerbitkan Penetapan Pemerintah Nomor 5 tahun 1946, menyerahkan Mahkamah Islam Tinggi dari Menteri Kehakiman kepada Menteri Agama.
Seiring dengan berkembangnya zaman dan keluarnya ketentuan bahwa tempat dan kedudukan Pengadilan Tingkat Banding harus terletak di ibu kota provinsi, maka pada tanggal 23 Juni 1987 Mahkamah Islam Tinggi Surakarta berpindah kedudukan ke Semarang dengan nama Pengadilan Tinggi Agama Semarang.

Menjadi Gedung MAN 2
Secara arsitektural, struktur bangunan bekas gedung Mahkamah Islam Tinggi ini menggunakan dinding batu bata, demikian pula dengan kolom-kolom pendukungnya, lantai beton (dua lantai). Bahan penutup atap seng gelombang dan seng datar pada kubah.


Keistimewaan dan keunikan bangunan terdapat pada dome atau kubah pada bangunan utama. Lubang di bawah kubah merupakan balkon yang terdapat lubang-lubang kaca berwarna sebagai penerangan ruangan.
Ornamen pada dinding dan kolom menggunakan gaya Arab dan Eropa. Ornamen pada jendela, pintu dan boven-licht dari bahan kaca yang bertuliskan Arab dan gambar bercorak Cina.
Bangunan ini kini digunakan sebagai gedung sekolah MAN 2 Surakarta semenjak tahun 1992, yang sebelumnya Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN).
Bangunan kuno yang memiliki luas tanah sekitar 4.439 m², oleh Pemerintah setempat dimasukkan ke dalam kategori bangunan kuno bersejarah yang harus dilindungi, dan ditetapkan sebagai cagar budaya yang ada di Kota Solo. ***



Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terpopuler

Mutiara Kekunaan

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Blog Archive

Label

Statistik Blog

Sahabat Kekunaan

Hubungi Kami