Cagar
Budaya merupakan istilah yang diproklamirkan oleh pemerintah. Kearifan Lokal
merupakan istilah yang didengungkan para akademisi. Apa yang terjadi ketika
diadakan sebuah lomba foto dengan tema “Cagar Budaya dalam Kearifan Lokal”?
Lebih dari 2500 foto telah dikirim peserta dari berbagai penjuru di Indonesia.
Lomba untuk umum ini telah berhasil menghadirkan banyak foto yang menarik,
unik, dan estetik. Akan tetapi, muncul pertanyaan: “Apakah sudah sesuai dengan
tema?” “Apakah sudah sesuai dengan harapan?”
Cagar
Budaya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya
adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang dapat berupa benda, bangunan,
struktur, situs, atau kawasan. Benda Cagar Budaya antara lain dapat berupa guci
dan tombak. Bangunan Cagar Budaya antara lain dapat berupa candi dan benteng.
Struktur Cagar Budaya antara lain dapat berupa kanal dan pagar. Situs Cagar
Budaya adalah lokasi yang dapat berupa sebidang tanah yang ada masjid. Situs Cagar
Budaya juga dapat terletak di pesisir pantai bahkan di laut misalnya berupa
dermaga yang sebagian bentuknya berada di dalam air. Kawasan Cagar Budaya
adalah ruang yang terdiri atas situs-situs yang berdekatan atau saling terkait,
misalnya kota tua yang terdiri atas banyak bangunan, jalan, dan berbagai sarana
perkotaan.
Kearifan
Lokal mengarah kepada pemikiran dan tindakan masyarakat saat ini dalam suatu
ruang budaya tertentu yang bersandarkan pada nilai-nilai luhur generasi
sebelumnya. Kearifan Lokal tersebut dapat berupa perenungan dalam memaknai
lingkungan alam, perilaku dalam berinteraksi dengan sesama, dan termasuk juga
mengekspresikan diri dengan bersumber pada kebudayaan masyarakat masa lalu.
Kearifan Lokal juga dapat berwujud dalam bentuk kebendaan atau material. Oleh
karenanya, Kearifan Lokal dapat dimanifestasikan atau diwujudkan dalam bentuk
benda (tangible) dan tak benda (intangible), misalnya bahasa, sastra,
ritual, kesenian, upacara, kemahiran ketrampilan, permainan tradisional, adat
istiadat, norma, nilai budaya, dan lain sebagainya yang dapat dilengkapi dengan
benda, perangkat, sarana dan prasarananya.
Kearifan
Lokal dapat bersanding dengan Cagar Budaya demikian pula sebaliknya. Kearifan
Lokal masyarakat masa kini yang memaknai kembali Cagar Budaya masa lalu untuk
kehidupan masa kini merupakan contohnya. Kearifan Lokal yang dimaksud tidak
harus sama persis seperti pemikiran dan perilaku masyarakat masa lampau.
Kearifan Lokal pada dasarnya tidak serta merta menunjukkan keaslian karena
kebudayaan bersifat dinamis, baik disebabkan oleh mekanisme internal masyarakat
setempat maupun disebabkan oleh interaksi dengan masyarakat luar. Kearifan
Lokal seperti ini secara langsung ataupun tidak langsung telah turut
melestarikan Cagar Budaya. Kearifan Lokal masyarakat masa kini yang berupaya
mendekati dan meneruskan gagasan dan aktivitas masyarakat masa lampau dapat
membuat Cagar Budaya menjadi living
monument atau living material
atau living object, yakni tetap
difungsikan sebagaimana yang terjadi di zaman sebelumnya.
Lomba
foto bertema Cagar Budaya dalam Kearifan Lokal telah memotret kondisi
masyarakat Indonesia yang katakanlah diwakili oleh fotografer peserta lomba.
Tampaknya masyarakat masih belum mengetahui apakah yang ada di sekelilingnya
merupakan Cagar Budaya atau bukan? Belum lagi apakah Cagar Budaya tersebut
memiliki keterkaitan dengan Kearifan Lokal atau tidak? Jelaslah kiranya bahwa
jika hanya semata-mata bunga, hewan, laut, matahari, dan berbagai unsur
lingkungan alam lainnya tidak dikategorikan sebagai Cagar Budaya. Contoh lain
yang bukan Cagar Budaya tentunya masih banyak lagi. Fakta yang menarik adalah
pada lomba ini foto-foto yang bukan Cagar Budaya justru lebih banyak jumlahnya!
Lomba
foto ini menghasilkan gambaran bahwa Undang-Undang Cagar Budaya tahun 2010
harus terus disosialisasikan. Seperti halnya istilah dan cakupan Cagar Budaya
yang belum terlalu mengemuka, maka istilah Kearifan Lokal juga harus terus
dipromosikan. Dengan tetap bersandar pada Undang-Undang Cagar Budaya, tampaknya
masyarakat perlu diberikan pemahaman dengan istilah yang biasa didengar,
misalnya benda purbakala, barang kuno, bangunan tua, dan lain sebagainya.
Kearifan Lokal juga dapat dijelaskan dengan menggunakan istilah-istilah lain
yang mirip seperti Local Genius,
Cerlang Budaya, Pengetahuan Setempat, Tradisi Masyarakat, dan lainnya.
Dari
sisi yang lain, lomba foto ini merupakan langkah brilyan untuk mengetahui
wawasan masyarakat saat ini terkait Cagar Budaya. Lomba foto yang pertama
kalinya diadakan ini juga jelas telah turut menyosialisasikan Cagar Budaya.
Sebagian foto yang telah tepat sasaran tentunya diawali oleh proses belajar
untuk mengenali apa itu Cagar Budaya. Sebagian foto yang belum tepat sasaran,
tentunya menjadi bahan pijakan untuk mengetahui lebih dalam mengenai Cagar
Budaya. Sebuah upaya yang sangat taktis, efisien, dan efektif. Oleh karena itu,
apresiasi perlu diberikan kepada Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan
Permuseuman Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang telah menyelenggarakan lomba foto di tahun 2012 ini.
Sebagai
sebuah kegiatan yang positif, maka patut disampaikan: “Sampai jumpa pada lomba
foto berikutnya!” [Dr Ali Akbar – Arkeolog UI]
Sumber:
- ______ , 2012, Photography Cagar Budaya Dalam Kearifan Lokal, Jakarta: Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar