The Story of Indonesian Heritage

Cagar Budaya dan Kearifan Lokal

Cagar Budaya merupakan istilah yang diproklamirkan oleh pemerintah. Kearifan Lokal merupakan istilah yang didengungkan para akademisi. Apa yang terjadi ketika diadakan sebuah lomba foto dengan tema “Cagar Budaya dalam Kearifan Lokal”? Lebih dari 2500 foto telah dikirim peserta dari berbagai penjuru di Indonesia. Lomba untuk umum ini telah berhasil menghadirkan banyak foto yang menarik, unik, dan estetik. Akan tetapi, muncul pertanyaan: “Apakah sudah sesuai dengan tema?” “Apakah sudah sesuai dengan harapan?”
Cagar Budaya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang dapat berupa benda, bangunan, struktur, situs, atau kawasan. Benda Cagar Budaya antara lain dapat berupa guci dan tombak. Bangunan Cagar Budaya antara lain dapat berupa candi dan benteng. Struktur Cagar Budaya antara lain dapat berupa kanal dan pagar. Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang dapat berupa sebidang tanah yang ada masjid. Situs Cagar Budaya juga dapat terletak di pesisir pantai bahkan di laut misalnya berupa dermaga yang sebagian bentuknya berada di dalam air. Kawasan Cagar Budaya adalah ruang yang terdiri atas situs-situs yang berdekatan atau saling terkait, misalnya kota tua yang terdiri atas banyak bangunan, jalan, dan berbagai sarana perkotaan.
Kearifan Lokal mengarah kepada pemikiran dan tindakan masyarakat saat ini dalam suatu ruang budaya tertentu yang bersandarkan pada nilai-nilai luhur generasi sebelumnya. Kearifan Lokal tersebut dapat berupa perenungan dalam memaknai lingkungan alam, perilaku dalam berinteraksi dengan sesama, dan termasuk juga mengekspresikan diri dengan bersumber pada kebudayaan masyarakat masa lalu. Kearifan Lokal juga dapat berwujud dalam bentuk kebendaan atau material. Oleh karenanya, Kearifan Lokal dapat dimanifestasikan atau diwujudkan dalam bentuk benda (tangible) dan tak benda (intangible), misalnya bahasa, sastra, ritual, kesenian, upacara, kemahiran ketrampilan, permainan tradisional, adat istiadat, norma, nilai budaya, dan lain sebagainya yang dapat dilengkapi dengan benda, perangkat, sarana dan prasarananya.
Kearifan Lokal dapat bersanding dengan Cagar Budaya demikian pula sebaliknya. Kearifan Lokal masyarakat masa kini yang memaknai kembali Cagar Budaya masa lalu untuk kehidupan masa kini merupakan contohnya. Kearifan Lokal yang dimaksud tidak harus sama persis seperti pemikiran dan perilaku masyarakat masa lampau. Kearifan Lokal pada dasarnya tidak serta merta menunjukkan keaslian karena kebudayaan bersifat dinamis, baik disebabkan oleh mekanisme internal masyarakat setempat maupun disebabkan oleh interaksi dengan masyarakat luar. Kearifan Lokal seperti ini secara langsung ataupun tidak langsung telah turut melestarikan Cagar Budaya. Kearifan Lokal masyarakat masa kini yang berupaya mendekati dan meneruskan gagasan dan aktivitas masyarakat masa lampau dapat membuat Cagar Budaya menjadi living monument atau living material atau living object, yakni tetap difungsikan sebagaimana yang terjadi di zaman sebelumnya.
Lomba foto bertema Cagar Budaya dalam Kearifan Lokal telah memotret kondisi masyarakat Indonesia yang katakanlah diwakili oleh fotografer peserta lomba. Tampaknya masyarakat masih belum mengetahui apakah yang ada di sekelilingnya merupakan Cagar Budaya atau bukan? Belum lagi apakah Cagar Budaya tersebut memiliki keterkaitan dengan Kearifan Lokal atau tidak? Jelaslah kiranya bahwa jika hanya semata-mata bunga, hewan, laut, matahari, dan berbagai unsur lingkungan alam lainnya tidak dikategorikan sebagai Cagar Budaya. Contoh lain yang bukan Cagar Budaya tentunya masih banyak lagi. Fakta yang menarik adalah pada lomba ini foto-foto yang bukan Cagar Budaya justru lebih banyak jumlahnya!
Lomba foto ini menghasilkan gambaran bahwa Undang-Undang Cagar Budaya tahun 2010 harus terus disosialisasikan. Seperti halnya istilah dan cakupan Cagar Budaya yang belum terlalu mengemuka, maka istilah Kearifan Lokal juga harus terus dipromosikan. Dengan tetap bersandar pada Undang-Undang Cagar Budaya, tampaknya masyarakat perlu diberikan pemahaman dengan istilah yang biasa didengar, misalnya benda purbakala, barang kuno, bangunan tua, dan lain sebagainya. Kearifan Lokal juga dapat dijelaskan dengan menggunakan istilah-istilah lain yang mirip seperti Local Genius, Cerlang Budaya, Pengetahuan Setempat, Tradisi Masyarakat, dan lainnya.
Dari sisi yang lain, lomba foto ini merupakan langkah brilyan untuk mengetahui wawasan masyarakat saat ini terkait Cagar Budaya. Lomba foto yang pertama kalinya diadakan ini juga jelas telah turut menyosialisasikan Cagar Budaya. Sebagian foto yang telah tepat sasaran tentunya diawali oleh proses belajar untuk mengenali apa itu Cagar Budaya. Sebagian foto yang belum tepat sasaran, tentunya menjadi bahan pijakan untuk mengetahui lebih dalam mengenai Cagar Budaya. Sebuah upaya yang sangat taktis, efisien, dan efektif. Oleh karena itu, apresiasi perlu diberikan kepada Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah menyelenggarakan lomba foto di tahun 2012 ini.
Sebagai sebuah kegiatan yang positif, maka patut disampaikan: “Sampai jumpa pada lomba foto berikutnya!” [Dr Ali AkbarArkeolog UI]

Sumber:
  • ______ , 2012, Photography Cagar Budaya Dalam Kearifan Lokal, Jakarta: Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terpopuler

Mutiara Kekunaan

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Blog Archive

Label

Statistik Blog

Sahabat Kekunaan

Hubungi Kami