Selesai
melakukan persiapan untuk Focus Group
Discussion dalam Market Research on
the Value Proposition of Offering a Pre-paid Card Linked to a Mobile Branchless
Banking Product in Indonesia di Jangga House Medan untuk acara esok hari,
saya berkesempatan mengunjungi sebuah bangunan lawas yang masih berdiri kokoh. Bangunan tersebut merupakan
bangunan bersejarah peninggalan kolonial Belanda, yang sekarang digunakan
sebagai Kantor Gubernur Sumatera Utara. Kantor Gubernur ini terletak di Jalan
Diponegoro No. 30 Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan,
Provinsi Sumatera Utara. Lokasi Kantor Gubernur ini berada di depan GPIB
Immanuel.
Keberadaan
Kantor Gubernur Sumatera Utara ini berhubungan dengan kiprah seorang pengusaha Belanda bernama Jacob Nienhuys dalam
penanaman tembakau yang dilakukan di daerah Deli, Sumatera Utara pada tahun
1863. Sejak saat itu, pembukaan lahan-lahan perkebunan dengan menyewa tanah
konsesi dari Kesultanan Deli maupun masyarakat semakin meluas. Pada Maret 1864,
contoh tanaman tembakau dikirim ke Rotterdam di Belanda untuk menguji kualitasnya.
Ternyata daun tembakau Deli berkualitas tinggi untuk pembukus cerita. Akhirnya,
tembakau Deli menjadi komoditas utama dari perkebunan di Sumatera Utara yang
sangat digemari oleh orang-orang Eropa.
Dua tahun setelah dilakukan perjanjian tembakau antara Belanda dengan Sultan Deli pada tahun 1865, Jacob Nienhuys dengan Peter Wilhelm Janssen, A. Clemen dan Jacob Theodor Cremer mendirikan N.V. Verenigde Deli Maatschappij, suatu badan usaha milik pengusaha swasta Belanda yang membawahi sekitar 75 daerah perkebunan di Sumatera Timur yang berasal dari usahawan mancanegara seperti Jerman, Inggris, Swiss, Belgia dan Amerika.
Pada
tahun 1869, kantor pusat Deli
Maatschappij dipindahkan dari Labuan, Deli ke Kampung Medan. Perpindahan
ini akhirnya diikuti pula oleh sejumlah perusahaan perkebunan lainnya. Dengan
pengalihan ini, Medan dengan cepat berkembang menjadi pusat kegiatan pemerintahan
dan perdagangan.
Seiring
itu pula, muncul sejumlah permasalahan yang dihadapi oleh tanaman tembakau,
seperti serangan hama atau kerusakan kebun tembakau. Hal ini menyebabkan Deli Maatschappij mendirikan sebuah
lembaga yang bekerjasama Kebun Raya Bogor pada tahun 1894. Sebuah penyakit pada
bibit tanaman memicu penelitian botani secara ilmiah. Pada waktu itu hal ini
masih menemui kendala, karena penyakit tanamannya berada di daerah Deli akan
tetapi penelitiannya berada di Bogor.
Pada tahun 1906 Deli Maatschappij menjadikan lembaga tadi menjadi lembaga independen yang juga meneliti tumbuhan lainnya selain tembakau.. Lembaga independen tersebut diberi nama Deli Proestation voor Tabak te Medan (Pusat Penelitian Tanaman Tembakau di Medan). Deli Proefstation berasal dari gabungan dua kata, yaitu Deli dan Proefstation. Deli menunjukkan daerah di mana perkebunan tembakau itu berada, sedangkan Proefstation berarti laboratorium tempat percobaan dalam lapangan pertanian. Jadi, Deli Proefstation adalah laboratorium atau tempat penelitian dalam bidang pertanian di daerah Deli.
Awalnya,
bangunan yang digunakan masih sederhana. Kemudian pada tahun 1913 mulailah
dibangun gedung Deli Proefstation yang
besar, dan selesai pada tahun 1916. Gedung tersebut menggunakan gaya arsitektur
Neo-Klasik yang dipengaruhi gaya renaissance.
Hal ini dapat dilihat dari penggunaan balustrade
pada puncak atap bangunan sebagai buffer
dari panas matahari dan masing-masing jendela dilengkapi folding awning yang
terbuat dari bahan tekstil yang didukung dari bahan konstruksi kayu.
Pada
tahun 1926 bangunan Deli Proefstation
ini difungsikan sebagai Kantor Gubernur Sumatera Timur dan pada tahun 1936
sampai saat ini bangunan tersebut difungsikan sebagai Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Lalu, pada waktu muncul kebijakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik
asing di Indonesia pada tahun 1960, lahan beserta bangunan yang sudah menjadi
Kantor Gubernur Sumatera Utara menjadi milik PT. Perkebunan Nusantara II.
Namun, sesuai isi prasasti yang terdapat dalam bangunan tersebut, sejak 15
Desember 2008 Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku kuasa
pemegang saham PT. Perkebunan Pertanian II (Persero) Tanjung Morawa menyerahkan
tanah dan bangunan (eks. Eigendom
Verponding No. 42 atas nama N.V. Verenigde Deli Maatschappij) kepada
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tetap digunakan sebagai Kantor
Gubernur Sumatera Utara. *** [140314]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar