Meneruskan langkah ke arah barat usai melihat bangunan SDN 1 Rangkasbitung Barat, saya menjumpai bangunan lawas yang memiliki kekhasan dalam bentuk fisiknya. Bangunan lawas itu adalah Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Rangkasbitung.
Rutan ini terletak di Jalan Multatuli No. 12 Kelurahan Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Lokasi rutan ini berada di sebelah utara Alun-Alun Rangkasbitung, atau sebelah timur RSUD Dr. Adjidarmo.
Bangunan Rutan Klas IIB Rangkasbitung ini pada awalnya bernama Roemah Pendjara Rangkasbitung (De Gevangenis te Rangkas Betoeng). Bangunan ini diperkirakan didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda setelah Alun-Alun Rangkasbitung selesai dibangun. Pada waktu itu, bangunannya belum seperti sekarang, masih hanya beberapa bangunan untuk ruang tahanan saja.
Pada tahun 1871, bangunan penjara ini mengalami perbaikan. Hal ini termaktub dalam Koloniaal verslag van 1872 pada Lampiran V, khususnya bagian Civile gebouwen (Bangunan sipil) di Bantam (Banten), yang menerangkan bahwa “Zware reparation aan de contrôleurswoning te Tjilegan. Bouw van eene gevangenis te Tiringin, Zware reparation aan de gevangenis te Rangkas-Betoeng”. (Perbaikan rumah Contrôleur di Cilegon. Pembangunan penjara di Ciringin. Perbaikan penjara Rangkasbitung).”
Kemudian, bangunan penjara ini kembali mengalami renovasi pada tahun 1917. Kali ini perbaikannya untuk menyesuaikan bangunan penjara sesuai dengan sistem yang ada di Negeri Belanda, sehingga sarana dan prasarana yang diperlukan oleh penjara segera dilengkapi. Sistem Kepenjaraan yang dimaksud adalah suatu sistem pemidanaan yang diciptakan oleh Kolonial Belanda ketika menjajah Indonesia. Maka dalam perbaikan ini, bangunan penjara mengalami perluasan menjadi sekarang ini.
Sejak 27 April 1964 sistem pemidanaan di Indonesia berubah dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan. Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab. Pada saat inilah dikenal sebuah institusi baru yakni Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan (Rutan Rangkasbitung Annual Report 2015: 1).
Konsekuensi ini juga menyebabkan Roemah Pendjara Rangkasbitung berganti menjadi nama Rutan Klas IIB Rangkasbitung. Rutan adalah bagian dari lembaga tahanan/lembaga penahanan, tempat tersangka/terdakwa ditahan sementara sebelum keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap guna menghindari tersangka/terdakwa tersebut melarikan diri atau mengulangi perbuatannya. Seiring itu pula, Rutan Klas IIB Rangkasbitung juga menjadi Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pokok Kementerian Hukum dan HAM RI di bidang penempatan, perawatan dan pelayanan tahanan.
Guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di Rutan Klas IIB Rangkasbitung, pada tahun anggaran 2015 telah dilaksanakan kegiatan peningkatan sarana dan prasarana berupa peninggian tembok keliling dan Pos Jaga Rutan, pembangunan bengkel kerja terbuka, pengadaan CCTV dan penataan halaman parkir Rutan.
Kendati terjadi perombakan masif pada bagian depan (fasade) Rutan Klas IIB Rangkasbitung yang semula berlantai satu dan sekarang menjadi berlantai dua (bertingkat), namun bangunan ruang tahanannya masih menunjukkan peninggalan kolonial Belanda yang ditandai dengan pintu ruang tahanan yang besar dan terbuat dari besi yang kokoh serta besi jalusi yang digunakan untuk sirkulasi ruang tahanan tersebut. *** [190818]
Rutan ini terletak di Jalan Multatuli No. 12 Kelurahan Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Lokasi rutan ini berada di sebelah utara Alun-Alun Rangkasbitung, atau sebelah timur RSUD Dr. Adjidarmo.
Bangunan Rutan Klas IIB Rangkasbitung ini pada awalnya bernama Roemah Pendjara Rangkasbitung (De Gevangenis te Rangkas Betoeng). Bangunan ini diperkirakan didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda setelah Alun-Alun Rangkasbitung selesai dibangun. Pada waktu itu, bangunannya belum seperti sekarang, masih hanya beberapa bangunan untuk ruang tahanan saja.
Pada tahun 1871, bangunan penjara ini mengalami perbaikan. Hal ini termaktub dalam Koloniaal verslag van 1872 pada Lampiran V, khususnya bagian Civile gebouwen (Bangunan sipil) di Bantam (Banten), yang menerangkan bahwa “Zware reparation aan de contrôleurswoning te Tjilegan. Bouw van eene gevangenis te Tiringin, Zware reparation aan de gevangenis te Rangkas-Betoeng”. (Perbaikan rumah Contrôleur di Cilegon. Pembangunan penjara di Ciringin. Perbaikan penjara Rangkasbitung).”
Kemudian, bangunan penjara ini kembali mengalami renovasi pada tahun 1917. Kali ini perbaikannya untuk menyesuaikan bangunan penjara sesuai dengan sistem yang ada di Negeri Belanda, sehingga sarana dan prasarana yang diperlukan oleh penjara segera dilengkapi. Sistem Kepenjaraan yang dimaksud adalah suatu sistem pemidanaan yang diciptakan oleh Kolonial Belanda ketika menjajah Indonesia. Maka dalam perbaikan ini, bangunan penjara mengalami perluasan menjadi sekarang ini.
Sejak 27 April 1964 sistem pemidanaan di Indonesia berubah dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan. Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab. Pada saat inilah dikenal sebuah institusi baru yakni Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan (Rutan Rangkasbitung Annual Report 2015: 1).
Konsekuensi ini juga menyebabkan Roemah Pendjara Rangkasbitung berganti menjadi nama Rutan Klas IIB Rangkasbitung. Rutan adalah bagian dari lembaga tahanan/lembaga penahanan, tempat tersangka/terdakwa ditahan sementara sebelum keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap guna menghindari tersangka/terdakwa tersebut melarikan diri atau mengulangi perbuatannya. Seiring itu pula, Rutan Klas IIB Rangkasbitung juga menjadi Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pokok Kementerian Hukum dan HAM RI di bidang penempatan, perawatan dan pelayanan tahanan.
Guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di Rutan Klas IIB Rangkasbitung, pada tahun anggaran 2015 telah dilaksanakan kegiatan peningkatan sarana dan prasarana berupa peninggian tembok keliling dan Pos Jaga Rutan, pembangunan bengkel kerja terbuka, pengadaan CCTV dan penataan halaman parkir Rutan.
Kendati terjadi perombakan masif pada bagian depan (fasade) Rutan Klas IIB Rangkasbitung yang semula berlantai satu dan sekarang menjadi berlantai dua (bertingkat), namun bangunan ruang tahanannya masih menunjukkan peninggalan kolonial Belanda yang ditandai dengan pintu ruang tahanan yang besar dan terbuat dari besi yang kokoh serta besi jalusi yang digunakan untuk sirkulasi ruang tahanan tersebut. *** [190818]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar