The Story of Indonesian Heritage

Air Ledeng di Solo Tempo Dulu


Tempo dulu, di Kota Solo bila memasuki musim kemarau mengalami kesulitan masalah pengadaan air untuk kebutuhan hajat orang banyak. Situasi ini dimengerti oleh Paku Buwono X saat melakukan thedakan atau mider praja (kunjungan ke sejumlah daerah) pada tahun 1925. Kondisi ini menjadikan keprihatinan bagi PB X dalam hal tersebut, dan didiskusikan dengan Pura Mangkunegaran.
Akhirnya, pada tahun 1926 di Kota Solo didirikan perusahaan badan hukum bernama NV Hoogdruk Waterleideng Hoofplaats (Perusahaan Air Minum Tekanan Tinggi), yaitu perusahaan yang mengusahakan ketersediaan air ledeng yang mengalir hingga ke dalam rumah-rumah penduduk. Airnya diambil dari sumber mata air (umbul) di Cokrotulung, Kawedanan Delanggu, Kabupaten Klaten. Pendanaan dipinjami pemerintah kolonial Belanda (Gubernemen), pemerintah Kasunanan dan pemerintah Mangkunegaran.
Setelah jaringan instalasi air ledeng terpasang di Umbul Cokrotulung, perusahaan tersebut melakukan konstruksi dan instalasi bagi mengalirnya air ledeng dengan memasang pipa-pipa besi di tengah Kota Solo. Selain itu, juga memasang cincin beton (urung-urung) sebagai sarana memperlancar pembuangan air hujan ketika musim penghujan tiba.
Pada tahun 1929 pengadaan air ledeng untuk air minum di Kota Solo sudah bisa dinikmati. Namun demikian, riwayat perusahaan yang mengelola air minum tersebut mengalami perubahan-perubahan seiring dengan perubahan era yang dialami oleh negeri ini. Pada masa pendudukan Jepang, perusahaan ini berubah nama Solo Suido Syo, lalu diambil alih oleh Pemerintah Republik Indonesia sesudah Proklamasi 17 Agustus 1945, dan pada tanggal 9 April 1960 pengelolaan dialihkan kepada Dinas Penghasilan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta. Lalu, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 1977, status dari Seksi Air Minum pada Dinas Pendapatan Daerah ditingkatkan menjadi Perusahaan Air Minum Kodya Dati II Surakarta, yang akhirnya pada tanggal 16 Januari 2004 telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 1977. ***      

Sumber:
R.M. Sajid, 1984, Babad Sala, Solo: Rekso Pustoko Mangkunegaran.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terpopuler

Mutiara Kekunaan

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Blog Archive

Label

Statistik Blog

Sahabat Kekunaan

Hubungi Kami