Gedung
Bundar adalah bangunan tua berbentuk bundar yang terletak di Lapangan atau
Taman Kebumen Talang, Kelurahan Lemahwungkuk, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota
Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Lokasinya tepat berada di depan SMPN 16 Cirebon.
Gedung
ini berukuran kecil, berbentuk persegi enam simetris, dan beratap seng
mengerucut, dengan sebuah pintu masuk yang rendah di salah satu sudutnya. Namun
sayang, tembok bangunan ini penuh coret-coretan yang berasal dari ulah tangan
iseng.
Gedung ini dibangun oleh Belanda pada 1920. Konon ceritanya, bangunan ini dipergunakan untuk memantau laut. Kala itu, memang arah memandang ke laut masih terbuka lebar, karena saat dibangun pada 1920 belum banyak bangunan tinggi seperti sekarang ini.
Gedung
yang dibangun dia areal seluas 634 m² ini, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota
Cirebon Nomor 19 Tahun 2001 ditetapkan
sebagai Benda Cagar Budaya (BCB). Sebagai konsekuensinya, bangunan ini
dilindungi juga oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar
Budaya. Seharusnya, gedung ini harus steril dari berbagai coretan yang merusak
pemandangan untuk gedung tersebut.
Bila
hal ini dibiarkan terus, bukan mustahil “roh” pariwisata yang dikembangkan oleh
Pemerintah Kota Cirebon akan cidera dengan sendirinya. ***
[271013]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar