The Story of Indonesian Heritage

Graha Wismilak Surabaya

Jalan Raya Darmo membentang dari depan Kebon Binatang Surabaya hingga perempatan Jalan Pandegiling. Dulu semasa Hindia Belanda, kawasan Darmo ini diperuntukkan bagi perumahan-perumahan elite. Salah satunya adalah bangunan lawas yang masih berdiri di sudut pertemuan jalan antara Jalan Dr. Sutomo (Coen Boulevard) dengan Jalan Raya Darmo (Darmo Boulevard). Bangunan lawas tersebut sekarang dikenal sebagai Gedung Graha Wismilak. Gedung ini terletak di Jalan Dr. Soetomo No. 27 Kelurahan Dr. Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Lokasi gedung ini berada di dekat bekas gedung Konsulat Jenderal Amerika Serikat.
Bangunan lawas ini tergolong beruntung karena sekarang dimiliki oleh orang yang kebetulan mempunyai minat akan heritage. Di kala masih misteri perihal sejarah dari bangunan ini, pemiliknya melacaknya hingga ke Belanda. Atas informasi dari Nico van Horn, ahli arsip dari KTLV (Koninklijk Instituut voor Taal-, Land- en Volkenkunde) Leiden, diketahui bahwa Coen Boulevard 27 (sekarang Jalan Dr. Sutomo 27) dimiliki oleh Paul Alexander Johannes Wilhelm Brandenburg van der Gronden. Sebelumnya  PAJW Brandenburg van Gronden pernah bekerja di Bank Swiss di London dan Societe Generale di Paris. Lalu, ia berangkat ke Hindia Belanda pada akhir 1913 untuk menerima tawaran pekerjaan di Firma Monod & Co. dan Firma G.L. Sirks & Co. Di Firma G.L. Sirks inilah PAJW Brandenburg van der Gronden menjadi makelar gula yang sukses. Kemudian membangun rumah mewahnya pada tahun 1928 (kelak dikenal dengan Graha Wismilak).


Pada tahun 1936 sampai dengan tahun 1942, bangunan Graha Wismilak ini pernah disewa oleh Toko Yan. Toko Yan merupakan cabang dari Toko Piet, yang kemudian berubah nama menjadi Toko Metro. Di lantai 2 dari Graha Wismilak ini dulu digunakan sebagai mess pegawai Toko Yan dan Toko Piet. Toko Yan dulu menyewanya sudah tidak dengan PAJW Brandenburg van der Gronden tapi dengan seorang bernama Han Sien Kien secara bulanan.
Toko Piet ini merupakan jujukan orang Belanda yang datang dengan mobil-mobil kuno mereka bila ingin berbelanja. Dulu, Toko Piet menyediakan barang-barang untuk memenuhi kebutuhan warga Belanda, seperti rokok, aneka minuman keras dan juga beberapa hasil perabotan yang indah. Namun, Toko Piet ini sudah tak ada lagi. Lokasinya sekarang berdiri Swiss Bell Inn depan Tunjungan Plaza.
Pada waktu Jepang berusaha menduduki Surabaya pada tahun 1942, Toko Yan tutup karena bangunan tersebut diambil alih oleh Jepang dan difungsikan sebagai Kantor Polisi Jepang. Setelah Indonesia merdeka, Kepolisian Indonesia meneruskannya menjadi Kantor Polisi Istimewa Surabaya (Tokubestsu Keisasutai). Pada tanggal 21 Agustus 1945 Polisi Istimewa yang dipimpin oleh Komandan Inspektur Polisi Moh. Jasin memproklamirkan diri sebagai Polisi Republik Indonesia. Menurut ultimatum Jenderal Mansergh, arek-arek Surabaya diharuskan meletakkan senjata-senjata yang dirampas dari Jepang di muka gedung ini. Kejadian inilah yang menyebabkan rumah PAJW Brandenburg van Gronden menjadi akrab dengan sebutan Kantor Polisi Istimewa.
Pada 3 Juli 1993, bangunan ini dibeli oleh perusahaan rokok yang cukup ternama yang berpusat di Surabaya. Perusahaan rokok tersebut adalah PT. Wismilak Inti Makmur Tbk (Wismilak Group). Kemudian bangunan tersebut dilakukan renovasi dari kekumuhan karena beberapa lama tidak mengalami perawatan.
Beberapa tahun kemudian, dibangun gedung baru berlantai di belakang gedung lama. Desain arsitektur gedung baru mengikuti gedung lama dan bersambung. Gedung baru tersebut mengikuti lokasi hadap gedung lama, yaitu menghadap keperempatan lampu merah Polisi Istimewa. Tepat pada patahan gedung baru dari Jalan Darmo dengan Jalan Dr. Soetomo terdapat menara sebagai ciri khas bangunan kolonial. Pada dinding menara itu logo dan tulisan Wismilak yang cukup besar, dan sejak itu sebutan untuk bangunan tinggalan PAJW Brandenburg van Gronden ini dikenal dengan Graha Wismilak.
Graha Wismilak ini merupakan bangunan cagar budaya (BCB) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya Nomor 188.45/251/402.104/1996 dengan nomor urut 32. *** [230815]

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terpopuler

Mutiara Kekunaan

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Blog Archive

Label

Statistik Blog

Sahabat Kekunaan

Hubungi Kami