The Story of Indonesian Heritage

Apotek Kabupaten Malang

Menyusuri Jalan Basuki Rahmat, Anda akan menyaksikan beberapa bangunan lawas yang ada di Kota Malang. Jalan Basuki Rahmat ini, dulunya dikenal dengan Jalan Kayutangan (Kajoetanganstraat), yang merupakan salah satu kawasan bersejarah di Kota Malang. Semula merupakan lahan kosong yang luas, kemudian menjadi pemukiman orang Eropa yang yang bercorak kolonial, dan setelah itu berkembang menjadi koridor perdagangan dan pertokoan orang Belanda yang terkemuka di Malang pada waktu itu.
Salah satu tempat usaha bercorak kolonial yang masih bisa dilihat sampai sekarang adalah Apotek Kabupaten. Apotek ini terletak di Jalan Basuki Rahmat No. 11 Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur. Lokasi apotek ini berada di sebelah utara Toko Oen, yang berdampingan dengan Telkom Kayutangan.



Bangunan Apotek Kabupaten ini, awalnya merupakan sebuah apotek (drogisterij) yang bernama De Rijzende Zon (Matahari Terbit) yang berdiri sekitar tahun 1930-an. Apotheek De Rijzende Zon dikenal dengan harga yang murah bila dibandingkan dengan apotek lainnya yang ada di Kayutangan karena menjualnya dengan harga grosir. Karyawan-karyawannya yang bertugas di apotek tersebut, terdapat beberapa etnis Tionghoa namun fasih berbahasa Belanda.


Di Kajoetanganstraat kala itu terdapat beberapa apotek. Selain Apotheek De Rijzenden Zon, juga terdapat NV Apotheek Malang (Malangsche Apotheek) maupun NV Apotheek de Salamander. Sehingga, persaingan antar apotek pun saat itu sudah berjalan dengan ketat.
Bangunan apotek yang berarsitektur Nieuw Bouwen tersebut, sampai sekarang masih berdiri. Hanya saja telah berganti nama menjadi Apotek Kabupaten. Semenjak bangunan ini didirikan sampai sekarang, peruntukkannya memang untuk apotek.
Apotek selain memiliki fungsi sosial sebagai tempat pengabdian dan pengembangan jasa pelayanan pendistribusian dan informasi obat perbekalan kesehatan, apotek juga mempunyai fungsi ekonomi yang mengharuskan suatu apotek memperoleh laba untuk meningkatkan mutu pelayanan dan menjaga kelangsungan usahanya.
Oleh karena itu sebagai upaya agar para apoteker pengelola Apotek Kabupaten dapat melaksanakan pelayanan kefarmasian yang profesional, senantiasa merujuk kepada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek. Adapun tujuan dikeluarkannya keputusan tersebut, adalah sebagai pedoman praktek apoteker dalam menjalankan profesi, melindungi masyarakat dari dari pelayanan yang tidak profesional serta melindungi profesi dalam menjalankan praktek. Dan, yang tak kalah pentingnya, pihak pengelola Apotek Kabupaten juga mampu mempertahankan bangunan lawas yang menjadi tempat usahanya. *** [280516]

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terpopuler

Mutiara Kekunaan

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Blog Archive

Label

Statistik Blog

Sahabat Kekunaan

Hubungi Kami