Menyusuri
Jalan Basuki Rahmat, Anda akan menyaksikan beberapa bangunan lawas yang ada di Kota Malang. Jalan
Basuki Rahmat ini, dulunya dikenal dengan Jalan Kayutangan (Kajoetanganstraat), yang merupakan salah
satu kawasan bersejarah di Kota Malang. Semula merupakan lahan kosong yang
luas, kemudian menjadi pemukiman orang Eropa yang yang bercorak kolonial, dan
setelah itu berkembang menjadi koridor perdagangan dan pertokoan orang Belanda
yang terkemuka di Malang pada waktu itu.
Salah
satu tempat usaha bercorak kolonial yang masih bisa dilihat sampai sekarang
adalah Apotek Kabupaten. Apotek ini terletak di Jalan Basuki Rahmat No. 11
Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur. Lokasi
apotek ini berada di sebelah utara Toko Oen, yang berdampingan dengan Telkom
Kayutangan.
Bangunan Apotek Kabupaten ini, awalnya merupakan sebuah apotek (drogisterij) yang bernama De Rijzende Zon (Matahari Terbit) yang berdiri sekitar tahun 1930-an. Apotheek De Rijzende Zon dikenal dengan harga yang murah bila dibandingkan dengan apotek lainnya yang ada di Kayutangan karena menjualnya dengan harga grosir. Karyawan-karyawannya yang bertugas di apotek tersebut, terdapat beberapa etnis Tionghoa namun fasih berbahasa Belanda.
Di Kajoetanganstraat kala itu terdapat beberapa apotek. Selain Apotheek De Rijzenden Zon, juga terdapat NV Apotheek Malang (Malangsche Apotheek) maupun NV Apotheek de Salamander. Sehingga, persaingan antar apotek pun saat itu sudah berjalan dengan ketat.
Bangunan
apotek yang berarsitektur Nieuw Bouwen
tersebut, sampai sekarang masih berdiri. Hanya saja telah berganti nama menjadi
Apotek Kabupaten. Semenjak bangunan ini didirikan sampai sekarang,
peruntukkannya memang untuk apotek.
Apotek
selain memiliki fungsi sosial sebagai tempat pengabdian dan pengembangan jasa
pelayanan pendistribusian dan informasi obat perbekalan kesehatan, apotek juga
mempunyai fungsi ekonomi yang mengharuskan suatu apotek memperoleh laba untuk
meningkatkan mutu pelayanan dan menjaga kelangsungan usahanya.
Oleh
karena itu sebagai upaya agar para apoteker pengelola Apotek Kabupaten dapat
melaksanakan pelayanan kefarmasian yang profesional, senantiasa merujuk kepada
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004
tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek. Adapun tujuan dikeluarkannya
keputusan tersebut, adalah sebagai pedoman praktek apoteker dalam menjalankan
profesi, melindungi masyarakat dari dari pelayanan yang tidak profesional serta
melindungi profesi dalam menjalankan praktek. Dan, yang tak kalah pentingnya,
pihak pengelola Apotek Kabupaten juga mampu mempertahankan bangunan lawas yang menjadi tempat usahanya. *** [280516]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar