The Story of Indonesian Heritage

Gedung Lindeteves Stokvis Surabaya

Bangunan yang cukup megah di sudut perempatan Jalan Kebon Rojo dan Jalan Pahlawan, senantiasa mengundang pandangan mata bagi yang melintas di jalan tersebut. Gedung tersebut adalah milik Bank Mandiri yang ditandai dengan logo Mandiri yang terpampang di gedung tersebut, yaitu sebuah lambang yang konon dimaksudkan sebagai sikap ramah dan rendah hati.
Gedung tersebut terletak di Jalan Pahlawan No. 120 Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Dulu kawasan ini terkenal dengan nama Aloon-Aloonstraat. Lokasi tersebut tidak begitu jauh dengan keberadaan bangunan kuno lainnya, seperti gedung Pertamina UPDN V, Kantor Pos Besar Kebon Rojo, Kantor Badan Penanaman Modal UPTD Pelayanan Perijinan Terpadu, Bank Indonesia maupun Kantor Gubernur Provinsi Jawa Timur.
Awalnya, bangunan ini adalah gedung milik NV Lindeteves Stokvis, salah satu di antara lima perusahaan konglomerat Belanda selain NV Rotterdam Internatio, NV Borsumij Maatschappij, NV Geo Wehry, dan NV Jacobson van den Berg. Mereka menguasai jaringan bisnis perdagangan, produksi, jasa, industri, serta distribusi di sejumlah negara. Di Surabaya, NV Lindeteves Stokvis merupakan cabang dari perusahaan yang berkedudukan di Semarang.


Gedung Lindeteves Stokvis ini dibangun pada tahun 1911 dan selesai pada tahun 1913 dengan menggunakan perancang dari Batavia, yaitu biro arsitek Hulswit en Fermont te Weltevreden Ed. Cuypers te Amsterdam, yang biasa disingkat menjadi Hulswit, Fermont dan Ed. Cuypers. Sedari awal gedung ini memang dirancang sebagai kantor maupun pabrik baja, sehingga bangunannya pun sangat besar dan luas. Pintu gedung bagian depan dibuat besar yang memungkinkan sebuah mobil bisa langsung masuk ke dalam dan parkir di halaman tengah gedung ini. Bagian belakang dari gedung ini sangat luas dengan atap yang cukup tinggi. Konstruksinya menggunakan rangka dari baja, dan pintu-pintunya menggunakan rel yang dapat dibuka dengan cara digeser ke samping kiri maupun kanannya. Di dalamnya juga terdapat bekas track atau rel yang dulunya digunakan untuk mengangkut material berat. Sedangkan di bagian tengah dari kompleks bangunan ini terdapat taman yang tampak asri dengan beberapa pohon yang rindang.
Bangunan gedung ini juga dilengkapi dengan menara yang menjulang cukup tinggi dengan jam analog yang menunjukkan waktu dan masih berfungsi sampai saat ini. Konon, jam menara tersebut dibekali dengan lonceng yang bisa menyanyikan lagu Westminster. Hal ini sesuai dengan tulisan yang tertera dalam mesin jam tersebut, “torenuurwerk met Westminster carillon”. Carillon adalah sekumpulan lonceng yang berbeda ukuran, sehingga dapat menimbulkan nada yang berbeda pula ketika dipukul. Pada jam menara ini yang dinyanyikan adalah lagu Westminster sebelum, lonceng memberi tahu pukul berapa sekarang. Lagu Westminster pun tidak begitu asing bagi kita yang sering bepergian dengan kereta api, karena sering digunakan sebagai pembukaan pengumuman di stasiun-stasiun kereta api.


Pada masa pendudukan Jepang (1942-1945), gedung ini dijadikan Kitahama Butai, bengkel kendaraan perang Bala Tentara Jepang, dan sekaligus menjadi gudang persenjataan. Karena Jepang tahu bahwa NV Lindeteves Stokvis memang dulunya adalah pabrik konstruksi baja milik Belanda.
Pada masa awal kemerdekaan, tepatnya 1 Oktober 1945, arek-arek Suroboyo yang tergabung dalam Tentara Keamanan Rakyat (TKR) di bawah pimpinan Isa Edris dan Suprapto berhasil merebut gedung itu, dan merampas sejumlah tank, alat penangkis serangan udara, watermantel dan persenjataan lainnya.
Setelah itu, penggunaan bangunan gedung ini beberapa kali sempat berpindah tangan. Dari catatan yang di dapat, pada 1993 gedung ini digunakan untuk Bank Niaga. Lalu, Bank Dagang Negara (BDN), dan semenjak 2001 hingga sekarang, beralih menjadi gedung Bank Mandiri Cabang Surabaya Pahlawan.
Bagi lingkungan sekitar, bangunan gedung ini menjadi landmark karena keunikan bangunannya yang terletak di jalur strategis nan ramai, tepat di pojok perempatan. Selain itu, gedung ini juga telah ditetapkan sebagai bangunan benda cagar budaya (BCB) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Surabaya Nomor 188.45/251/402.104/1996 dengan nomor urut 35. *** [180114]
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terpopuler

Mutiara Kekunaan

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Blog Archive

Label

Statistik Blog

Sahabat Kekunaan

Hubungi Kami