Selesai
menyaksikan bangunan GPIB Jemaat Immanuel Bangil, langkah kaki dilanjutkan ke
arah barat hingga menjumpai bangunan lawas
yang tak kalah menariknya. Bangunan peninggalan kolonial Belanda ini merupakan
Gedung Lama Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Gedung ini terletak di Jalan Jaksa
Agung Soeprapto No. 4 Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan,
Provinsi Jawa Timur. Lokasi gedung ini berada di sebelah barat GPIB Jemaat Immanuel Bangil.
Menurut
sejumlah literatur lama, diketahui bahwa bangunan ini sudah ada ketika Bangil
menjadi sebuah Kabupaten Bangil pada masa Hindia Belanda. Sebagai sebuah
keniscayaan akan eksistensi sebagai kabupaten, Pemerintah Hindia Belanda
senantiasa melengkapi jajaran birokrasinya dengan Landraad. Landraad adalah
istilah yang berarti Pengadilan Negeri Hindia Belanda. Istilah landraad sempat aktif dalam sejarah
perjalanan bangsa Indonesia, karena Belanda memang pernah aktif di Nusantara.
Perlu diketahui bahwa pada zaman Hindia Belanda, terjadi diskriminasi dalam lembaga peradilan yang ada di Hindia Belanda. Pengadilan untuk orang-orang pribumi dan pengadilan untuk orang-orang Eropa atau Timur Asing. Pengadilan untuk orang-orang pribumi inilah biasanya dilaksanakan oleh Landraad. Bangunan yang ada di Bangil ini dulunya adalah Landraad.
Berdasarkan
Algemeen Jaarlijsch Verslag 1823,
dapat diketahui bahwa Kabupaten Bangil saat itu merupakan bagian dari
Karesidenan Pasuruan yang meliputi Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Bangil, dan
Kabupaten Malang sesuai Staadsblad
1819 Nomor 16. Salah satu pimpinan Landraad
Bangil adalah A. Neytzell de Wilde (1906-1908).
Seiring
pasang surut perjalanan Kabupaten Bangil, terjadi juga penggunaan bangunan
tersebut. Gedung ini pernah digunakan untuk Kantor Kecamatan Gempeng. Pada
1922, gedung ini pernah dipakai oleh Europese
School, sekolah khusus orang Eropa. Setelah Bangil tidak lagi menjadi
kabupaten, gedung tersebut masih difungsikan sebagai Gedung Pengadilan Negeri
Bangil.
Pada
26 April 1983 setelah gedung Kantor Pengadilan Negeri Bangil yang baru
diresmikan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Jawa Timur,
aktivitas perihal kepengadilan di Bangil serta merta berpindah ke gedung baru
tersebut yang terletak di Jalan Dr. Soetomo No. 25 Bangil, dan Gedung Lama PN
Bangil sepertinya digunakan untuk rumah dinas bagi para pegawai PN atau
Kejaksaan Kabupaten Pasuruan. Karena setelah tidak menjadi Kabupaten Bangil
lagi, Bangil direduksi menjadi sebuah kecamatan saja, dan sekarang menjadi ibu
kota Kabupaten Pasuruan. *** [200915]
Kepustakaan:
https://books.google.co.id/
http://penataanruang.pu.go.id/
http://pn-bangil.go.id/data/?p=11
https://tr-tr.facebook.com/kotabangil/
http://www.kaskus.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar