The Story of Indonesian Heritage

Gedung Lama PN Bangil

Selesai menyaksikan bangunan GPIB Jemaat Immanuel Bangil, langkah kaki dilanjutkan ke arah barat hingga menjumpai bangunan lawas yang tak kalah menariknya. Bangunan peninggalan kolonial Belanda ini merupakan Gedung Lama Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Gedung ini terletak di Jalan Jaksa Agung Soeprapto No. 4 Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur. Lokasi gedung ini berada di sebelah barat GPIB Jemaat Immanuel Bangil.
Menurut sejumlah literatur lama, diketahui bahwa bangunan ini sudah ada ketika Bangil menjadi sebuah Kabupaten Bangil pada masa Hindia Belanda. Sebagai sebuah keniscayaan akan eksistensi sebagai kabupaten, Pemerintah Hindia Belanda senantiasa melengkapi jajaran birokrasinya dengan Landraad. Landraad adalah istilah yang berarti Pengadilan Negeri Hindia Belanda. Istilah landraad sempat aktif dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, karena Belanda memang pernah aktif di Nusantara.


Perlu diketahui bahwa pada zaman Hindia Belanda, terjadi diskriminasi dalam lembaga peradilan yang ada di Hindia Belanda. Pengadilan untuk orang-orang pribumi dan pengadilan untuk orang-orang Eropa atau Timur Asing. Pengadilan untuk orang-orang pribumi inilah biasanya dilaksanakan oleh Landraad. Bangunan yang ada di Bangil ini dulunya adalah Landraad.
Berdasarkan Algemeen Jaarlijsch Verslag 1823, dapat diketahui bahwa Kabupaten Bangil saat itu merupakan bagian dari Karesidenan Pasuruan yang meliputi Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Bangil, dan Kabupaten Malang sesuai Staadsblad 1819 Nomor 16. Salah satu pimpinan Landraad Bangil adalah A. Neytzell de Wilde (1906-1908).
Seiring pasang surut perjalanan Kabupaten Bangil, terjadi juga penggunaan bangunan tersebut. Gedung ini pernah digunakan untuk Kantor Kecamatan Gempeng. Pada 1922, gedung ini pernah dipakai oleh Europese School, sekolah khusus orang Eropa. Setelah Bangil tidak lagi menjadi kabupaten, gedung tersebut masih difungsikan sebagai Gedung Pengadilan Negeri Bangil.
Pada 26 April 1983 setelah gedung Kantor Pengadilan Negeri Bangil yang baru diresmikan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Jawa Timur, aktivitas perihal kepengadilan di Bangil serta merta berpindah ke gedung baru tersebut yang terletak di Jalan Dr. Soetomo No. 25 Bangil, dan Gedung Lama PN Bangil sepertinya digunakan untuk rumah dinas bagi para pegawai PN atau Kejaksaan Kabupaten Pasuruan. Karena setelah tidak menjadi Kabupaten Bangil lagi, Bangil direduksi menjadi sebuah kecamatan saja, dan sekarang menjadi ibu kota Kabupaten Pasuruan. *** [200915]

Kepustakaan:
https://books.google.co.id/
http://penataanruang.pu.go.id/
http://pn-bangil.go.id/data/?p=11
https://tr-tr.facebook.com/kotabangil/
http://www.kaskus.co.id/
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terpopuler

Mutiara Kekunaan

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Blog Archive

Label

Statistik Blog

Sahabat Kekunaan

Hubungi Kami