Panti
Wredha berasal dari gabungan dua kata, yaitu panti dan wredha. Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI), panti
yang berasal dari bahasa Jawa tersebut, memiliki arti rumah, tempat atau
kediaman. Sedangkan, wredha bermakna lanjut
usia atau tua. Jadi, yang dimaksud dengan Panti Wredha adalah rumah atau tempat
untuk mengurus dan merawat orang jompo yang terlantar.
Panti
Wredha Dharma Bhakti merupakan tempat untuk mengurus dan merawat orang yang
telah lanjut usia atau jompo. Panti Wredha ini terletak di Jalan Dr. Radjiman
No. 620 Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa
Tengah. Lokasi panti ini berada di sebelah barat Pasar Jongke, atau tepatnya
berada di samping SPBU Jongke.
Tak
banyak warga Solo yang mengetahui riwayat dari bangunan Panti Wredha ini,
padahal bangunan Panti Wredha ini sudah ada pada waktu Solo masih berbentuk
kerajaan. Dulu, bangunan Panti Wredha ini dikenal dengan sebutan Griya
Wangkung. Asal nama Wangkung tersebut berawal dari tafsiran di kalangan
masyarakat sekitar, yang berasal dari kata wong
terkungkung atau orang yang terkungkung atau terasing.
Tafsiran
ini memang muncul karena ketika didirikan, bangunan tersebut berfungsi sebagai
tempat khusus untuk menampung penyandang masalah sosial. Mereka yang menyadang
permasalahan kesejahteraan sosial atau pun bermasalah dalam kehidupan sosial,
Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat telah membuat tempat khusus untuk
menampung mereka.
Kanjeng Raden Mas Haryo (K.R.M.H) Woerjaningrat dalam Pengetan Lelampahandalem K.R.A. Sosorodiningrat IV (1956) menyebutkan bahwa “Yasa griya miskin Wangkung, kangge ngopeni tiyang-tiyang ingkang papariman saha lare-lare ingkang mboten kopen; ing ngriku sami dipun sinau, sagedipun migunani kangge masyarakat” (Membuat Griya Miskin Wangkung, untuk memelihara orang-orang yang mengemis dan anak-anak yang tidak terurus; di situ mereka bisa belajar, agar supaya dapat berguna bagi masyarakat).
Griya
Wangkung tersebut dibangun oleh Kanjeng Raden Adipati (K.R.A.) Sosrodiningrat
IV, atas perintah Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) X, pada Tahun Dal 1839 (tahun
Jawa) atau 1910 Masehi. K.R.A. Sosrodiningrat IV pernah menjabat sebagai Patih
Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat pada masa bertahtanya PB IX dan PB X.
Setelah
Indonesia merdeka, kewenangan pengelolaan dari Griya Wangkung dialihkan ke
Pemerintah Kotamadia Dati II Surakarta, yang dalam hal ini Dinas Sosial.
Setelah alih pengelolaan ini, bergantilah namanya menjadi Panti Karya Pamardi
Karya (PKPK). PKPK mempunyai fungsi menjadi tempat menampung orang-orang
gelandangan. Selanjutnya dengan dasar Surat Perintah Dinas Sosial Provinsi Jawa
Tengah tertanggal 3 September 1977, dilakukan perubahan kembali baik nama
maupun fungsinya. Panti ini dikhususkan untuk menampung orang-orang lanjut usia
atau jompo yang terlantar, yang kemudian diberi nama Panti Wredha Dharma Bhakti
Surakarta.
Dalam
perkembangannya, pada tahun 1993 keluarlah Keputusan Walikota Nomor
061.1/017/I/1993 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Panti
Wredha Dharma Bhakti Surakarta. Setelah adanya Keputusan Walikota tersebut,
pembangunan Panti Wredha ini semakin gencar dilakukan. Mengingat panti ini
mulai dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, yang dalam hal ini dilakukan
oleh Dinas Sosial meskipun dalam pendanaan Pemerintah Provinsi juga masih
membantu.
Panti
yang berdiri di atas lahan seluas 3.500 m² ini, sekarang tempat tersebut
dibagi menjadi tiga bagian, yaitu untuk lanjut usia Panti Wredha Dharma Bhakti
Surakarta, untuk penyandang tuna netra dan tuna rungu wicara Panti Bhakti
Chandrasa, dan untuk wanita tuna susila Panti Karya Wanita Utama.
Bangunan
Panti Wredha ini sesuai historisnya, ditetapkan oleh Pemkot Surakarta melalui
Keputusan Kepala Dinas Tata Ruang Kota Nomor 646/40/I/2014 sebagai bangunan
yang dianggap telah memenuhi kriteria sebagai cagar budaya sesuai Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tetang Cagar Budaya. *** [170217]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar