Setelah
sempat singgah sebentar di The Phoenix Hotel, saya melanjutkan perjalanan ke
Stasiun Yogyakarta untuk kembali ke Solo. Sebelum sampai stasiun, saya sempat
melihat sebuah bangunan lawas yang
masih berdiri kokoh namun dinding penuh dengan mural. Bangunan lawas tersebut adalah Gedung Manulife
Financial. Gedung ini terletak di Jalan Margo Utomo No. 20 Kelurahan Gowongan,
Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Lokasi
gedung ini berada di sebelah utara Hotel Grand Zuri atau selatan PT Pertamina
Sales Area Yogyakarta Pemasaran BBM Retail Region IV.
Gedung
Manulife Financial ini dulunya merupakan tempat menjual aneka peralatan musik
dari sebuah firma yang bernama W. Naessens & Co. (De showroom van Naessens & Co. te Djocja) atau masyarakat Jogja
pada waktu itu mengenalnya sebagai Toko Musik W. Naessens & Co. Firma ini
didirikan oleh J.W.Th. Naessens di Hindia Belanda pada tahun 1891. Dia lahir
pada tahun 1862 di Zaltbommel, dan kemudian memulai karirnya sebagai seorang
pianis. Pada waktu melakukan tur konser di Hindia Belanda, ia tertarik untuk
tinggal di sana dan memutuskan untuk menetap di Surabaya. Talenta bisnisnya
menuntun dia untuk usaha penjualan piano dan alat musik lainnya, baik impor
maupun dengan cara memproduksi piano sendiri di Hindia Belanda dengan
menggunakan kayu jati pilihan.
Pada tahun 1897 firma W. Naessens & Co. membuka cabang di Batavia, kemudian pada tahun 1911 menyusul pembukaan cabang di Semarang dan Medan. Pada tahun 1913 dibuka cabang lagi di Yogyakarta. Jadi, bangunan gedung ini sudah berdiri sejak tahun 1913 bersamaan dengan pembukaan cabang di Yogyakarta tersebut (Firma W. Naessens & Co. filial Djocja).
Kemudian
gedung ini mengalami pergantian kepemilikannya, dan dalam perjalanannya dikenal
dengan sebutan gedung Manulife Financial, karena gedung ini pernah menjadi
Kantor PT Asuransi Jiwa Manulife Financial yang mana pemegang saham terbesarnya
adalah Manulife Financial Corporation, sebuah perusahaan penyedia layanan
keuangan terdepan yang bermarkas di Kanada.
Setelah
Kantor PT Asuransi Jiwa Manulife Financial pindah ke Jalan HOS Cokroaminoto,
gedung ini kemudian miliki ole PT XL Axiata Tbk. Pindah kepemilikan tersebut
membawa konsekuensi terjadi pergantian nama gedung tersebut, dan menjadi Gedung
Graha XL. Penamaan Gedung Graha XL ini pun akhirnya harus berakhir pada waktu
terjadi eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 10 Maret
2015.
Pada
waktu penetapan gedung ini sebagai bangunan cagar budaya, kepemilikan atas
gedung ini masih ada di PT XL Axiata Tbk sehingga penetapannya masih atas nama
Gedung Graha XL. Akan tetapi dengan adanya kisruh kepemilikan lahan tersebut,
untuk memudahkan pengelolaan oleh BPCB Yogyakarta, gedung ini dinamai Gedung Manulife
Financial atau atas nama pengguna gedung sebelum PT XL Axiata Tbk.
Gedung
ini ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan
dan Pariwisata No. PM.25/PW.007/MKP/2007 dengan nomor registrasi nasional
RNCB.20070326.02.000155. *** [010417]
Kepustakaan:
http://cagarbudaya.kemdikbud.go.id/siteregnas/public/objek/detailcb/PO2016041200108/Gedung-Manulife-Financial
http://www.pianola.nl/Pianola_Museum/W._Naessens_%26_Co..html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar