The Story of Indonesian Heritage

Gedung BNI 46 Yogyakarta

Setelah puas menikmati keindahan Gedung Agung, menyeberang Jalan K.H. Ahmad Dahlan sedikit, Anda akan menemukan bangunan megah dua lantai bercat putih yang berada di pojok perempatan atau lampu merah beteng. Bangunan lawas tersebut adalah Gedung BNI 46.
Gedung BNI ini terletak di Jalan Ahmad Dahlan No. 1 Kampung Kauman RT. 38 RW. 11 Kelurahan Ngupasan, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Lokasi gedung ini berada di pojok perempatan atau lampu merah benteng, atau berada pada pertemuan Jalan Ahmad Dahlan dan Jalan Trikora.
Menurut catatan sejarah yang ada, gedung BNI ini dulunya merupakan gedung yang digunakan untuk kantor Nederlandsch- Indische Levensverzekeringen en Lijfrente Maatschappij (NILLMIJ). NILLMIJ merupakan perusahaan asuransi jiwa yang didirikan oleh C.F.W. Wiggers van Kerchem, seorang financier pertama di Hindia Belanda, pada 31 Desember 1859 dengan Akta Notaris William Hendry Nomor 185. Van Kerchem juga kelak menjadi Presiden Direktur De Javasche Bank periode 1863-1868.


Gedung tersebut merupakan hasil rancangan Ir. Frans Johan Louwrens Ghijsels, seorang arsitek Belanda kelahiran Tulungagung, mulai dibangun pada tahun 1921 dan selesai pada tahun 1922. Kantor-kantor NILLMIJ di Hindia Belanda, pada umumnya dibangun dengan cita rasa arsitektur tinggi. Ghijsels, arsitek yang dipercaya mendesain kantor NILLMIJ Yogyakarta ini, merancang dengan langgam Art Deco. Gaya khas arsitektur ini ditandai dengan konstruksi pilar-pilar tinggi. Pintu dan jendela yang lebar dan tinggi pada gedung ini merupakan ciri-ciri bangunan Eropa. Dinding dihiasi dengan roster yang berfungsi sebagai sirkulasi udara dan pencahayaan sekaligus mempercantik tampilan arsitektural.
Kemegahan arsitektur gedung ini tidak terlepas kiprah NILLMIJ di Hindia Belanda. Sebagai satu-satunya perusahaan asuransi jiwa di Hindia Belanda, membuat NILLMIJ mampu memonopoli industri asuransi. Kedekatan Van Kerchem dengan Pemerintah Hindia Belanda menjadikan NILLMIJ mendapat banyak keuntungan ekstra. Semua pegawai di pemerintahan maupun di militer direkomendasikan ke NILLMIJ sebagai alternatif lain untuk menabung selain dari sistem pensiun yang berlaku. Sehingga, wajar bila gedung NILLMIJ yang memiliki luas bangunan 1.141,8 m² di atas lahan seluas 1.343,8 m² ini dibangun megah dan kokoh.
Pada waktu Jepang menduduki Yogyakarta, gedung ini diambilalih oleh Tentara Dai Nippon untuk digunakan sebagai kantor radio Jepang dengan nama Hoso Kyoku. Setelah Jepang hengkang, dimanfaatkan sebagai studio siaran radio Mataramse Vereniging Voor Radio Omroep (MAVRO). MAVRO ini sebagai perintis Radio Republik Indonesia (RRI) Nusantara II Yogyakarta. Setelah RRI lahir pada 11 September 1945, gedung NILLMIJ digunakan juga oleh RRI untuk melakukan siaran.
Dalam masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan, RRI memegang peranan penting. RRI Yogyakarta berulang kali menyiarkan berita kecurangan Sekutu, seperti mengikutsertakan Belanda dan mempersenjatai orang-orang Belanda yang dibebaskan dari tahanan. Karena siaran itu dianggap merugikan, maka pada 25 dan 27 November 1945 pesawat udara yang dikenal dengan Royal Air Force, melakukan pengeboman terhadap gedung RRI Yogyakarta yang pada waktu itu masih berada di gedung NILLMIJ.
Kini, bekas gedung NILLMIJ ini digunakan untuk gedung BNI 46 Yogyakarta. Gedung ini menjadi tonggak sejarah bagi BNI karena BNI ternyata lahir di di gedung ini.  Kelahiran bank ini dibidani oleh Margono Djojohadikusumo pada 5 Juli 1946, dengan tujuan untuk kelancaran pemerintah di bidang keuangan dan perekonomian masyarakat. Pada 5 Juli 1946, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 1946 tentang pembentukan BNI. Upacara peresmian dilakukan oleh Wakil Presiden (Wapres) Mohammad Hatta berlangsung di gedung ini.
Melihat kesejarahannya, pantaslah jika gedung BNI 46 Yogyakarta ini ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai cagar budaya di bawah Balai Pelestarian Cagar Budaya Yogyakarta. Sebagai cagar budaya, gedung ini dilindungi UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. *** [160815]


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terpopuler

Mutiara Kekunaan

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Blog Archive

Label

Statistik Blog

Sahabat Kekunaan

Hubungi Kami