Selesai
menyaksikan keindahan bangunan kuno bernama Gedung P3GI, langsung lanjut
menyeberang jalan. Di situ ada bangunan kuno lainnya yang juga tak kalah
menariknya. Bangunan kuno tersebut adalah Gedung Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset (BPKA) Kota Pasuruan.
Gedung
ini terletak Jalan Pahlawan No. 22 Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo,
Kota Pasuruan, Provinsi Jawa Timur. Lokasi gedung ini berada di sebelah utara
Gedung Pengadilan Negeri Pasuruan, atau tepat di depan Gedung P3GI.
Gedung
BPKA ini merupakan salah satu peninggalan kolonial Belanda yang berada di Kota
Pasuruan. Dulu, gedung ini merupakan sebuah penginapan yang bernama Hotel Tönjes (Hotel Tönjes te Pasoeroean). Pada collections Koninklijk Instituut voor Taal-,
Land- en Volkenkunde (KITLV) Digital Image Library yang berpusat di Leiden
dengan image code 116764, disebutkan
bahwa pemilik hotel (eigenaar hotel)
ini adalah Jan Gijsberto Tielenius Kruythoff, seorang saudagar berkebangsaan
Belanda. Ia lahir di Harleem, Belanda Utara pada 14 Juli 1870, dan meninggal di
Semarang pada 19 Juli 1940 (berusia 70 tahun).
Ia menikah dengan Petronella Cornelia Jeanette Tönjes di Pasuruan pada 1 Desember 1903. Pada waktu menikah, Kruythoff berumur 33 tahun. Sedangkan, Tönjes saat dinikahi masih berumur 18 tahun. Tönjes lahir di Probolinggo pada 31 Mei 1885.
Bermula
dari pernikahannya inilah, kemudian ketika Kruythoff melebarkan usaha bisnisnya
dengan mendirikan sebuah penginapan, nama penginapannya memakai nama istrinya,
yaitu Hotel Tönjes. Hotel Tönjes ini merupakan salah satu fasilitas sewa
penginapan yang ada di Kota Pasuruan pada zaman kolonial Belanda, selain Hotel
Moerbeck. Bangunannya cukup megah, dan mewakili gaya arsitektur kolonial. Fasad
bangunan hotel ini, dilihat dari arsip foto KITLV yang dibuat pada tahun 1929
dengan potret sekarang masih menunjukkan kesamaannya. Hanya tulisan “Hotel
Tönjes” yang ditaruh di bawah gevel pintu masuk utama, sekarang tidak ada lagi.
Bekas tulisan tersebut diganti dengan ornamen berbentuk belah ketupat (rhombus) berjejer lima buah, dan
berwarna coklat.
Kini,
gedung tersebut digunakan sebagai Kantor BPKA Kota Pasuruan. Sesuai
dengan Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, BPKA mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset yang
menjadi milik Pemerintah Kota Pasuruan. ***
[200915]
Kepustakaan:
http://media-kitlv.nl/image/5d97f342-8e1a-4144-9fac-0dc1a02b5798
Tidak ada komentar:
Posting Komentar