Selesai
menyaksikan keindahan bangunan GPIB Pniel, perjalanan berikutnya dilanjutkan
bangunan lawas yang tak kalah menariknya. Bangunan lawas tersebut berjarak tidak kurang dari 1 kilometer dengan
bangunan yang akan dikunjungi. Bangunan tersebut adalah Gereja Katolik Santo
Antonius Padova. Gereja ini terletak di Jalan Balai Kota No. 1 Kelurahan Kandangsapi,
Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Provinsi Jawa Timur. Lokasi gereja ini
berada di sebelah barat Terminal Lama Pasuruan.
Menurut
prasasti berwarna hitam yang dipasang di dinding depan, diketahui bahwa
peresmian gedung gereja dilakukan pada 28 Juli 1895 dengan pemberkatan dari
Mgr. Walterus Jacobus Staal, Uskup Kehormatan dari Batavia. Gedung gereja ini
dibangun atas sumbangan seorang donatur Belanda bernama Alexander Manuel
Anthonijs.
Dalam buku Profil Cagar Budaya Kota Pasuruan (2015) disebutkan, bahwa Anthonijs adalah seorang pengusaha yang sukses yang juga merupakan pegawai Proefstation Oost Java (POJ) yang sekarang bernama Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI). Oleh karena Santo Antonius dari Padova merupakan pelindung keluarga Anthonijs, maka gereja Katolik ini juga diletakkan di bawah perlindungan Santo Antonius dari Padova.
Pada
tahun 1975 gedung gereja baru dibangun di sebelah gereja lama. Kemudian, pada
tahun 1993 ada perantian kursi gereja menjadi kursi kayu. Lalu, pada tahun 1998
dibangun gapura ke arah Jalan Balai Kota. Pada waktu terjadi kerusuhan di
Pasuruan pada tahun 1998, gereja ini mengalami kerusakan, seperti jendela dan
dinding.
Gereja
yang memiliki lahan seluas 2.726 m² ini, memiliki gaya arsitektur Neo Gothic tanpa menara di samping kiri
dan kanannya. Gaya arsitektur ini memberi keleluasaan cahaya dalam gedung
gereja, sehingga jendela yang terdapat pada gereja ini berjumlah banyak dan
besar-besar ukurannya. Pintu utamanya juga besar dan tinggi yang atasnya
dihiasi dengan lengkungan.
Pada
gevel gereja terdapat tiga lingkaran yang terbuka dengan ornamen besi yang
sekaligus berfungsi sebagai teralis. Di atas gevel terdapat salib khas Katolik
sebagai penanda bahwa bangunan megah yang berdiri tersebut adalah sebuah
bangunan gereja yang diperuntukkan bagi jemaat Katolik.
Berdasarkan
Surat Keputusan Walikota Pasuruan Nomor 188/496/423.031/2015 tentang Penetapan
Cagar Budaya Kota Pasuruan ditetapkan sebagai salah satu dari 20 bangunan atau
kawasan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya Kota Pasuruan seusai yang
tertera pada Diktum Kesatu. *** [200915]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar