Pengguna
jasa kereta api yang sering naik atau turun melalui Stasiun Jakarta Kota,
tentunya familiar dengan bangunan lawas
bercat putih yang ada di dekat stasiun tersebut. Begitu keluar dari pintu
sebelah selatan, searah mata memandang lurus ke selatan akan tertuju kepada
bangunan kuno tersebut.
Gedung
tiga lantai bernuansa kolonial tersebut dikenal dengan sebutan Gedung OLVEH. Gedung
ini terletak di Jalan Jembatan Batu No. 50, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan
Tamansari, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta. Lokasi gedung ini berada
di seberang selatan Stasiun Jakarta Kota, atau di seberang selatan Halte Busway
Jakarta Kota.
Nama
gedung tersebut terasa unik di telinga kita. OLVEH sebenarnya merupakan singkatan
dari Onderlinge Levensverzekering Van
Eigen Hulp (Mutual Life Assurance
Society Personal Assistance), yaitu salah satu perusahaan asuransi jiwa yang
ada di Hindia Belanda pada masa itu. Perusahaan asuransi ini didirikan pada 1
Juli 1879 oleh Jhr. Mr. G. De Bosch Kemper di Den Haag, Belanda. Oleh karena
itu, perusahaan asuransi ini sering juga disebut dengan De OLVEH van 1879.
Pada
waktu Pemerintah Hindia Belanda membuka keran bagi asuransi swasta asing untuk
berekspansi di Hindia Belanda, maka berdatanganlah beberapa perusahaan asuransi
swasta asing ke Batavia. Salah satunya adalah De OLVEH van 1879, yang juga membuka cabang pertamanya di Batavia,
Hindia Belanda.
Semula
kantor cabang ini menempati gedung yang berada di ujung persimpangan Jalan
Pintu Besar Utara dan Jalan Kali Besar Timur 3. Di dalam gedung tersebut tidak
hanya De OLVEH saja melainkan juga
ada maskapai asuransi lainnya, yaitu Ongevallen
Verzekering Mij FATUM. Setelah De OLVEH
tumbuh dan berkembang di Batavia, maka ia berencana membangun gedung tersendiri
yang lebih representatif.
Akhirnyam dipilihlah lokasi di Vorrij Zuid (nama lawas Jalan Jembatan Batu). Kemudian dibangunlah gedung baru pada tahun 1921. Desain arsitekturnya dibuat oleh Schoemaker bersaudara, yakni Richard Leonard Arnold Schoemaker dan Charles Prosper Wolf Schoemaker yang mendirikan sebuah firma bernama C.P Schoemaker en Associatie-Architecten & Ingenieurs. Pengerjaan bangunan gedung tersebut memakan waktu sekitar setahun, dan kemudian diresmikan pada tahun 1922.
Konon,
pembangunan gedung OLVEH ini menghabiskan anggaran sebesar 250 ribu gulden,
termasuk dengan pembelian tanahnya. Lantai 1 dan lantai 2 disewakan kepada
perusahaan lain, sedangkan operasional OLVEH hanya menempati lantai 3 atau yang
paling atas, berdekatan dengan kubah gedung ini. Kubah ini terbuat dari kaca
yang berfungsi untuk pencahayaan hingga lantai 1.
Perjalanan
gedung OLVEH ini berlangsung hingga 40 tahun lamanya, dan berakhir ketika
dilakukan nasionalisasi oleh Pemerintah Republik Indonesia. Sebagai tindak
lanjut dari Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958, tanggal 23 Februari 1959
pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemenrintah Nomor 2 tahun 1959 tentang
Pokok-Pokok Pelaksanaan Undang-Undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda di mana
perusahaan-perusahaan milik Belanda yang seluruhnya atau sebagian merupakan
milik perorangan warga negara Belanda, badan hukum yang modalnya berasal dari
perorangan dan berada di wilayah Republik Indonesia dapat dikenakan
nasionalisasi.
Keberlakuan
UU tersebut juga berimbas pada perusahaan asuransi Belanda yang berada di
Hindia Belanda. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1960 tentang
Penentuan Perusahaan Pertanggungan Jiwa Milik Belanda Yang Dikenakan
Nasionalisasi menyebutkan ada 9 perusahan pertanggungan jiwa milik Belanda yang
terkena nasionalisasi, salah satunya adalah De
Olveh van 1879 ini, dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 214 Tahun
1961 Tanggal 12 Juli 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Jiwa Eka
Sejahtera, De Olveh van 1879 termasuk
salah satu perusahaan asuransi milik Belanda yang dilebur ke dalamnya bersama
dengan 8 perusahaan asuransi jiwa lainnya.
Dalam
perkembangan selanjutnya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1965
tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya, dijelaskan bahwa
Perusahaan Negara Asuransi Jiwa Eka Sejahtera dilebur ke dalam Perusahaan
Negara Asuransi Jiwasraya.
Dinamika
dalam Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya pun tidak berhenti di situ,
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1972 tentang Perubahan Bentuk
Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Asuransi Jiwasraya yang dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 48 Tahun 1972.
Sejak
itu gedung OLVEH ini, berubah status kepemilikannya menjadi milik PT Asuransi
Jiwasraya. Karena itu pula, kemudian gedung OLVEH ini juga dikenal dengan nama
gedung Jiwasraya. Tapi entah kenapa kemudian setelah menjadi milik Jiwasraya,
dalam perjalanannya gedung ini malah sempat mangkrak dan terbengkelai sekian
tahun lamanya. Hal ini menyebabkan bangunan gedung tersebut menjadi rusak.
Sebelum
bertambah parah karena terjadi pembiaran oleh pemiliknya, gedung kuno ini
menemui dewi fortunanya. PT Pembangunan Kota Tua Jakarta atau Jakarta Old Town Revitalization Corporation
(JOTRC) memasukan gedung OLVEH ini ke dalam deretan gedung tua yang akan
direnovasi olehnya.
Kini,
gedung OLVEH terlihat kokoh, megah dan cantik kembali setelah selesai
direvitalisasi oleh JOTRC. Peresmiannya dilakukan oleh Menteri Kelautan dan
Perikanan Susi Pujiastuti pada 17 Maret 2016. Gedung bergaya Art Deco ini direncanakan akan
difungsikan sebagai kantor dan workhsop industri kreatif. Di bawah pengelolaan
Sarasvati Art Communication and Publication, gedung tua ini diharapkan bisa
menjadi tempat berkumpulnya komunitas industri kreatif atau bisa juga disewakan
untuk kegiatan diskusi, pemutaran film, seni, desain, dan aktivitas terkait,
semisal pusat riset budaya. *** [290416]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar