The Story of Indonesian Heritage

Gedung OLVEH Jakarta

Pengguna jasa kereta api yang sering naik atau turun melalui Stasiun Jakarta Kota, tentunya familiar dengan bangunan lawas bercat putih yang ada di dekat stasiun tersebut. Begitu keluar dari pintu sebelah selatan, searah mata memandang lurus ke selatan akan tertuju kepada bangunan kuno tersebut.
Gedung tiga lantai bernuansa kolonial tersebut dikenal dengan sebutan Gedung OLVEH. Gedung ini terletak di Jalan Jembatan Batu No. 50, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta. Lokasi gedung ini berada di seberang selatan Stasiun Jakarta Kota, atau di seberang selatan Halte Busway Jakarta Kota.
Nama gedung tersebut terasa unik di telinga kita. OLVEH sebenarnya merupakan singkatan dari Onderlinge Levensverzekering Van Eigen Hulp (Mutual Life Assurance Society Personal Assistance), yaitu salah satu perusahaan asuransi jiwa yang ada di Hindia Belanda pada masa itu. Perusahaan asuransi ini didirikan pada 1 Juli 1879 oleh Jhr. Mr. G. De Bosch Kemper di Den Haag, Belanda. Oleh karena itu, perusahaan asuransi ini sering juga disebut dengan De OLVEH van 1879.
Pada waktu Pemerintah Hindia Belanda membuka keran bagi asuransi swasta asing untuk berekspansi di Hindia Belanda, maka berdatanganlah beberapa perusahaan asuransi swasta asing ke Batavia. Salah satunya adalah De OLVEH van 1879, yang juga membuka cabang pertamanya di Batavia, Hindia Belanda.
Semula kantor cabang ini menempati gedung yang berada di ujung persimpangan Jalan Pintu Besar Utara dan Jalan Kali Besar Timur 3. Di dalam gedung tersebut tidak hanya De OLVEH saja melainkan juga ada maskapai asuransi lainnya, yaitu Ongevallen Verzekering Mij FATUM. Setelah De OLVEH tumbuh dan berkembang di Batavia, maka ia berencana membangun gedung tersendiri yang lebih representatif.


Akhirnyam dipilihlah lokasi di Vorrij Zuid (nama lawas Jalan Jembatan Batu). Kemudian dibangunlah gedung baru pada tahun 1921. Desain arsitekturnya dibuat oleh Schoemaker bersaudara, yakni Richard Leonard Arnold Schoemaker dan Charles Prosper  Wolf Schoemaker yang mendirikan sebuah firma bernama C.P Schoemaker en Associatie-Architecten & Ingenieurs. Pengerjaan bangunan gedung tersebut memakan waktu sekitar setahun, dan kemudian diresmikan pada tahun 1922.
Konon, pembangunan gedung OLVEH ini menghabiskan anggaran sebesar 250 ribu gulden, termasuk dengan pembelian tanahnya. Lantai 1 dan lantai 2 disewakan kepada perusahaan lain, sedangkan operasional OLVEH hanya menempati lantai 3 atau yang paling atas, berdekatan dengan kubah gedung ini. Kubah ini terbuat dari kaca yang berfungsi untuk pencahayaan hingga lantai 1.
Perjalanan gedung OLVEH ini berlangsung hingga 40 tahun lamanya, dan berakhir ketika dilakukan nasionalisasi oleh Pemerintah Republik Indonesia. Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958, tanggal 23 Februari 1959 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemenrintah Nomor 2 tahun 1959 tentang Pokok-Pokok Pelaksanaan Undang-Undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda di mana perusahaan-perusahaan milik Belanda yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik perorangan warga negara Belanda, badan hukum yang modalnya berasal dari perorangan dan berada di wilayah Republik Indonesia dapat dikenakan nasionalisasi.
Keberlakuan UU tersebut juga berimbas pada perusahaan asuransi Belanda yang berada di Hindia Belanda. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1960 tentang Penentuan Perusahaan Pertanggungan Jiwa Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi menyebutkan ada 9 perusahan pertanggungan jiwa milik Belanda yang terkena nasionalisasi, salah satunya adalah De Olveh van 1879 ini, dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 214 Tahun 1961 Tanggal 12 Juli 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Jiwa Eka Sejahtera, De Olveh van 1879 termasuk salah satu perusahaan asuransi milik Belanda yang dilebur ke dalamnya bersama dengan 8 perusahaan asuransi jiwa lainnya.
Dalam perkembangan selanjutnya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya, dijelaskan bahwa Perusahaan Negara Asuransi Jiwa Eka Sejahtera dilebur ke dalam Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya.
Dinamika dalam Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya pun tidak berhenti di situ, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1972 tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jiwasraya yang dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 48 Tahun 1972.
Sejak itu gedung OLVEH ini, berubah status kepemilikannya menjadi milik PT Asuransi Jiwasraya. Karena itu pula, kemudian gedung OLVEH ini juga dikenal dengan nama gedung Jiwasraya. Tapi entah kenapa kemudian setelah menjadi milik Jiwasraya, dalam perjalanannya gedung ini malah sempat mangkrak dan terbengkelai sekian tahun lamanya. Hal ini menyebabkan bangunan gedung tersebut menjadi rusak.
Sebelum bertambah parah karena terjadi pembiaran oleh pemiliknya, gedung kuno ini menemui dewi fortunanya. PT Pembangunan Kota Tua Jakarta atau Jakarta Old Town Revitalization Corporation (JOTRC) memasukan gedung OLVEH ini ke dalam deretan gedung tua yang akan direnovasi olehnya.
Kini, gedung OLVEH terlihat kokoh, megah dan cantik kembali setelah selesai direvitalisasi oleh JOTRC. Peresmiannya dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti pada 17 Maret 2016. Gedung bergaya Art Deco ini direncanakan akan difungsikan sebagai kantor dan workhsop industri kreatif. Di bawah pengelolaan Sarasvati Art Communication and Publication, gedung tua ini diharapkan bisa menjadi tempat berkumpulnya komunitas industri kreatif atau bisa juga disewakan untuk kegiatan diskusi, pemutaran film, seni, desain, dan aktivitas terkait, semisal pusat riset budaya. *** [290416]

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terpopuler

Mutiara Kekunaan

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Blog Archive

Label

Statistik Blog

Sahabat Kekunaan

Hubungi Kami