SD
Negeri Pekuncen, atau yang biasa disingkat menjadi SDN Pekuncen merupakan salah
satu sekolah dasar yang tergolong lawas di Kota Pasuruan. SD ini terletak di
Jalan Pahlawan No. 47 Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan,
Provinsi Jawa Timur. Lokasi SD ini berada di selatan Gedung P3GI, atau di depan
Kantor Walikota Pasuruan.
Bangunan
asli SD ini masih tampak berdiri kendati telah mengalami berbagai permak untuk
bangunan sekolah ini. Bangunan SD ini merupakan peninggalan kolonial Hindia
Belanda yang semenjak berdirinya merupakan bangunan untuk pendidikan di masa
kolonial Hindia Belanda. Bangunan SD ini diperkirakan didirikan bersamaan
dengan berdirinya Het Proefstation voor
de Java Suiker Industrie di Pasuruan pada tahun 1887. Karena memang
bangunan SD tersebut dibangun sebagai fasilitas pendidikan bagi anak-anak
karyawan Proefstation yang berada di
utara gedung ini. Proefstation ini
sekarang lebih dikenal dengan Pusat Penelitian Perkebunan pabrik Gula (P3GI).
Maka, dulu oleh masyarakat dikenal dengan SD Loji. Kata loji ini menunjuk pada
pengertian gedung yang besar. Memang pada waktu itu Proefstation merupakan bangunan yang besar dan luas. Jadi, orangtua
yang bekerja di Proefstation dulu dianggan bekerja di sebuah loji atau gedung
yang besar, sebuah ciri bangunan kolonial, sehingga sebuah SD yang
murid-muridnya kebanyakan anak-anak karyawan Proefstation tersebut dianggap SD Loji.
Pada masa pendudukan Jepang, SD Loji ditinggalkan begitu saja dengan hengkangnya orang-orang Belanda yang bermukim di Pasuruan, termasuk orang-orang Belanda yang berkerja di Proefstation. Setelah Jepang juga “meninggalkan” Hindia Belanda pada tahun 1945, bangunan SD ini digunakan sebagai sekolah rakyat oleh pemerintah pada saat itu dengan nama SR Erlangga.
Pada
tanggal 15 April 1976 SR Erlangga yang berkembang pesat diresmikan oleh
Gubernur Jawa Timur, Soenandar Priyo Sudarmo, menjadi SDN Pekuncen. Pada waktu
itu SDN Pekuncen terdiri dari tiga lembaga, yaitu SDN pekuncen I, II, dan III.
Selanjutnya mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 821.2/22/423.031/SK/2004,
ketiga SDN tersebut diregrouping menjadi satu lembaga yaitu SDN Pekuncen yang
dipimpin oleh satu orang kepala sekolah.
Bangunan
SDN Pekuncen memiliki luas bangunan 2.326 m² di atas lahan seluas 4.805 m²
ini terlihat asri karena banyaknya pepohonan yang tumbuh di halaman sekolahnya.
Halaman seluas 2.479 memiliki tanaman yang rindang sehingga suhu di sekitar SD
tersebut terasa sejuk. Saking rindangnya, seolah kemegahan bangunan SD
peninggalan kolonial Hindia Belanda ini tidak begita tampak dengan jelas dari
depan. Fasadnya seperti terselip dan tenggelam di antara rerimbunan pepohonan.
Padahal dilihat dari fasadnya, bangunan SD ini memiliki gevel yang khas dan
terasnya dipenuhi dengan lengkungan-lengkungan.
SDN
Pekuncen ini tergolong bangunan heritage
yang tetap terjaga dengan tanaman yang menghijau. Kini, SDN Pekuncen menjadi
aset Pemerintah Kota Pasuruan, dan telah ditetapkan sabagai salah satu bangunan
cagar budaya (BCB) berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pasuruan Nomor
188/496/423.031/2015 tentang Penetapan Cagar Budaya Kota Pasuruan. Bangunan SDN
Pekuncen ini merupakan salah satu dari 20 bangunan cagar budaya yang ada di
Kota Pasuruan sesuai dengan Diktum Kesatu. ***
[200915]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar